Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 No 80/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan atas Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan pengurangan ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan insentif kepada Wajib Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas pokok ketetapan masing-masing obyek pajak serta meringankan beban hidup wajib pajak, maka perlu diberikan pengurangan atas kenaikan pokok ketetapan tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Pemberian Pengurangan atas Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2020, yang diatur dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3242);
Ketentuan Umum;
Besarnya Pemberian Pengurangan atas Ketetapan Pajak;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 81/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Jaminan Sosial Bidang Kesehatan di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa, pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat
dalam pembiayaan kesehatan masyarakat di kota mojokerto
menjadi salah satu prioritas pelayanan dalam bidang
kesehatan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
penduduk kota mojokerto,perlu di selenggarakan dalam
sistem jaminan kesehatan secara terpadu ;
c. bahwa agar penduduk dapat terlayani secara optimal dan
terpadu maka perlu melengkapi pelayanan yang terdapat
dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Teknis
Jaminan Sosial Bidang Kesehatan Di Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada
Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Kepesertaan;
Pembiayaan;
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 60/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Kelompok Bermain, Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan proses pembelajaran di sekolah sebagai upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Non PNS, dipandang perlu untuk memberikan honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan Non PNS dengan memperhatikan upah minimum kota yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Kelompok Bermain, Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Mojokerto, dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Kriteria dan Tata Cara Penetapan Penerimaan Honorarium;
Besaran dan Tata Cara Pemberian Honorarium;
Pemberhentian Pemberian Honorarium;
Pengawasan dan Pertanggungjawaban;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 67/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Air Baku Bagi Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha di Wilayah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keberadaan sumber daya air dan ekosistem sehingga tercipta keseimbangan antara ketersediaan dengan kebutuhan air serta untuk menyediakan kelayakan sumber air baku, maka diperlukan sumber daya air yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan air baku bagi kemakmuran seluruh masyarakat;
b. bahwa untuk menjaga ketersediaan dan pemerataan air baku yang berasal dari air bawah tanah, maka perlu pengaturan yang terkait penyediaan air baku di wilayah Pemerintah Kota Mojokerto;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Penyediaan Air Baku Bagi Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha di Kota Mojokerto.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Penyediaan Air Baku;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020
PERWALI Kota Mojokerto No. 89 Tahun 2017 tentang SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO Mengubah sebagian pasal 5 sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan ini
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 66/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 89
TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI
DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan persiapan pelaksanaan sistem
pembayaran non tunai secara penuh sesuai dengan arahan
Pemerintah Pusat, maka dipandang perlu melakukan perubahan
kedua atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 89 Tahun 2017
tentang Sistem Penerimaan dan Pembayaran Non Tunai dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Kota Mojokerto, yang dituangkan dalam suatu
Peraturan Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 64 Tahun 2017 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan tentang Jenis Penerimaan Daerah yang dikecualikan melalui sistem
penerimaan non tunai dan Jenis pembayaran belanja daerah yang dapat dikecualikan dari
sistem pembayaran non tunai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mengubah sebagian Peraturan Walikota Mojokerto
Nomor 89 Tahun 2017
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat