Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Tahun 2017 nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peran serta masyarakat agar lebih
meningkatkan kesadaran berlalu lintas di jalan raya yang tertib, teratur ,
berdisiplin dan bertanggung jawab serta sopan dan santun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan raya dan dalam rangka lebih meningkatkan mutu pelayanan jasa
angkutan, ketertiban, keamanan, keselamatan, maka dipandang perlu
menetapkan jalan dalam wilayah kota mojokerto yang menjadi kawasan tertib
lalu intas dan angkutan jalan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto
1. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Kata Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur I Jawa Tengah I Jawa
Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 3
Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 1 6 dan 1 7
Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil
di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 5 1 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 1982 tentang Peru bah an Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat I I Mojokerto (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3242) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi (Lembaran Negara Republik lndoneia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737) ;
1 0 . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006 tentang
Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 61 Tahun 1993 tentang
Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan ;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 67 Tahun 1993 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan
Bermotor di Jalan;
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 68 Tahun 1993 tentang
Angkutan Orang dan Jalan;
15. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Menetapkan Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Mojokerto adalah sebagai berikut:
1 . Jalan Pahlawan
2. Jalan Gajahmada ;
3. Jalan Bhayangkara;
4. Jalan Mojopahit Utara ;
5. Jalan Panglima Besar Sudirman
6. Jalan A Yani ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Keputusan Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat I I Mojokerto Nomor 22 Tahun 1995 Tentang Jalan-Jalan
Dalam VVilayah Kotamadya Daerah Tingkat I I Mojokerto Yang Menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KELANGKAAN PROFESI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai yang
melaksanakan tugas sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kata Mojokerto, maka berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil
daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah, khususnya
tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 5. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 5 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi diberikan
kepada APIP pada lnspektorat.
2. Besa ran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal2, sebagai berikut:
a. lnspektur, sebesar Rp 1.800.000,00;
b. Sekretaris, sebesar Rp 1.500.000,00;
c. lnspektur Pembantu, sebesar Rp 1.500.000,00;
d. Pengawas/Auditor Madya, masing-masing sebesar Rp 1.000.000,00;
e. Pengawas/ Auditor Muda, masing-masing sebesar Rp 900.000,00;
f. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, sebesar Rp 900.000,00;
g. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebesar Rp 900.000,00;
h. Pengawas/Auditor Pertama, masing-masing sebesar Rp 700.000,00;
i. Pegawai Penunjang Operasional, masing-masing sebesar Rp 700.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 102 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyempurnakan sistem pengendalian intern di
lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto terkait administrasi dan
pengelolaan keuangan daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan
dan pengaturan kembali atas Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2017, yang dituangkan dalam
Peraturan Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Norn or 5679) ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575) ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Namor 31 Tahun 2016 tentang
Pedaman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 ; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 102 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota
Mojokerto Tahun 2017.
1. Mengubah teknis dan mekanisme pengadaan untuk sekolah negeri.
2. Mengubah format berita acara penerimaan barang/jasa di lingkungan pemerintah kota Mojokerto sebagaimana terdapat dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PASAL 2 AYAT (3) PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTAG PENGELOLAAN JDIH, PASAL 182 PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2014; BAHWA DALAM RANGKA MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT ATAS KEBUTUHAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM SECARA LENGKAP; PERLU MNETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG JDIH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENCAIRAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MOJOKERTO SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan memperlancar proses
pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Mojokerto dengan tetap memperhatikan aspek keamanan proses dan
kejelasan tanggung jawab dari masing-masing pengelola keuangan,
maka dilakukan proses pencairan dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Mojokerto secara elektronik;
b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan proses pencairan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata cara
pencairan dana dimaksud dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Norn or 5679) ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575) ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Namor 31 Tahun 2016 tentang
Pedaman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 ; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 102 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota
Mojokerto Tahun 2017.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah :
a. proses penerbitan SPM secara elektronik;
b. proses Verifikasi SPM secara elektronik;
c. proses penerbitan SP2D secara elektronik;
d. prosedur penggunaan PIN PPSPM dan PIN PSP2D.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan peningkatan pelayanan publik dipandang
perlu untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan transparansi
pelayanan pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah
khususnya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah
Kata Mojokerto yang dituangkan dalam sebuah Peraturan
Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang
Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten/Kota ; 6. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 5 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menetapkan syarat-syarat dan standar operasional prosedur penerbitan SPP, SPM hingga SP2D.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat