Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2019/NO. 25, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu diadakan perubahan tarif Retribusi dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 1953; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 184/PMK.03/2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 08 Tahun 2008; Perda No. 21 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 24 Tahun 2019
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN - perubahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2019/NO. 24, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
ABSTRAK:
Bahwa tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu diadakan perubahan tarif Retribusi dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 1953; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 184/PMK.03/2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 08 Tahun 2008; Perda No. 21 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2019
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM - PERUBAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2019/NO. 22, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
ABSTRAK:
Bahwa tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu diadakan perubahan tarif Retribusi dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 1953; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 184/PMK.03/2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 08 Tahun 2008; Perda No. 21 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2019/NO. 21, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 3 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu diadakan perubahan tarif Retribusi dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2019/NO. 20, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Analisis Standar Belanja Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan Anggaran berdasarkan Prestasi Kerja dilakukan berdasarkan Capaian Kinerja, Indikator Kinerja, Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga dan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bahwa untuk penyusunan Anggaran dimaksud, maka perlu dilakukan analisa standar belanja guna mewujudkan anggaran yang efektif, efisien dan ekonomis perlu menetapkan Pedoman Analisis Standar Belanja. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Pedoman Analisis Standar Belanja Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Analisis Standar Belanja Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2019/NO. 19, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/
03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang menyatakan bahwa visi, misi, tujuan,
kewenangan dan tanggung jawab APIP harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi organisasi. Agar APIP memiliki landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi ketugasannya, diperlukan Piagam Pengawasan Internal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/NO. 17, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu oleh pemerintah daerah. Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dari penerimaan Dana Bagi hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau di Kabupaten Maluku Tenggara wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan pertimbangan terebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di Kabupaten Maluku Tenggara.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 16 Tahun 2019
Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD. No. 2019/16, LL Kab Maluku Tenggara : 7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah, dalam rangka mendukung sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, khususnya penerimaan daerah yang bersumber dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu digali semaksimal mungkin. Untuk meningkatkan kinerja aparatur dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dapat memenuhi target penerimaan yang direncanakan, perlu diberikan insentif pemungutan. Berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu mengatur tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 1953; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKEU No. 184/PMK.03/2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAKABMALRA No. 08 Tahun 2008; PERDAKABMALRA No. 21 Tahun 2012; PERDAKABMALRA No. 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, azas pemberian dan pemanfaatan insentif, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 15 Tahun 2019
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD. No. 2019/15, LL Kab Maluku Tenggara : 11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dibutuhkan penerapan prinsip prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dengan menghindari praktekpraktek tercela terkait dengan perilaku koruptif berupa gratifikasi. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 35 Tahun 1952; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PEPRES No. 87 Tahun 2014; PEPRES No. 54 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAKABMALRA No. 3 Tahun 2016; PERBUPMALRA No. 3 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, pengendalian gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, sosialisasi, perlindungan pelaporan gratifikasi, pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/NO. 13, TBD.2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pejabat Eselon II Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019.
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan DPRD. Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai penghargaan atas kinerja Pejabat Eselon II dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, dengan memperhatikan Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pejabat Eselon II Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun
2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pejabat Eselon II Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat