Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat