PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 19 TAHUN 2022
TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26
ayat (2) Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Pase.I 343 ayat (IJ Peraturan Menteri
dalam Negen Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Partjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Partjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
tel.ah
ditetapkan Pe:raturan Bupati Pinrang Nomor 34
Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2022;
b, bahwa berdasarkan basil pengendalian dan
Evaluasi yang menunjukkan ketidaksesuaian
dengan perkembangan keadaan, maka Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud pada hurur a, perlu
dttinjau kembali untuk dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbengan Sebagaimana
c. dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 19 Tahun
2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah
Tahun 2023;
I. Undang·Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembara.n Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang·Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 10:I, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang - Undang Nornor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 - 2025 ( Lembaran Negara Republik
lndoneaia Tahun 2007 nomor 33, Tamba.han
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
ata.s Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lemba.ran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemenntah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Oaerah (Lembaran Negara
Repubhk
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 55881 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tcntang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentang Sinknmisasi Proses Perencanaan dan
Penganggaran Pembllngunan Nasional (Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6056);
8. Peraturan Preeiden Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2020 tentang Rencana Pemba.ngunan
Jangka Mencngah Nasional Tahun 2020 - 2024
(Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 10);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6056);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10),
eebagaima.na telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Se\atan Nomor 7 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor
10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembanguna.n Ja.ngka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Seiatan Tahun 2008·2028 (Lembaran
Daerah Provinsi Sula\loesi Selatan Tahun 2015
Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
I Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah ProvinS1 Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Ja.ngka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Se!atan Tahun
2018 - 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2021 Nomor l);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor I
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Ja.ngka Panjang Daerah
(RPJPDJ Kabupaten
Pinrang Tahun 2009-2029
(Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2009 Nomor
I),
&ebagaJmana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 1 tahun 2009 tentang
Renca.na Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029
(Lembara.n Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2018
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
{Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2019
Nomor 8) sebagaimana telah drubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 1)
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pembentuka.n dan Susunan
Perangkat Oaerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2020 Nomor 6);
PASAL I : Mengubah Lampiran Pcraturan Bupati Pinrang Nomor 19 Tahun 2022
tentang Rencana Kerja Pcrengkat Deerah Tahun 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2022 Nomor
19), sehingga. menjedi
sebagaimana tercantum dalam larnpiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
PERUBAHAN ATAS PERAlURAN BUPATI PINRANG
NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA
KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 45 Tahun 2023
ANALISIS STANDAR BELANJA KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa berdaaarkan Ketentuan pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolah
Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Analisis Standar Belanja Konstruksi Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun Mengingat 1959 tentang
Pcmbcntukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
3. Pcraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Kcungan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pembcntukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2020 Nomor 6);
5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Pengelolahan Daerah (Lembaran Daerah KabupatenPinrang Tahun 2021 Nomor 5);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : ANALISIS STANDAR BELANJA
BAB IV : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Ayat
(5) Pcraturan Pcmcrintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan daerah perlu
menctapkan Peratunm Bupati tentang Standar Harga
Satuan Barang Tahun Anggaran 2024;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembcntukan Oaerah Tinglrat II di Sulawesi
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
(Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah bcbcrapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tcntang Penetape.n Peraturan Pemerintah Pengg.anti
Undang-Undang Nomor I Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Ncgani. dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disea.sc-2019 (Covid 19 dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tilhun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 6516};
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pcmbcntukan Peraturan Pcrundang-undangan
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
bcbcrapa kali tcrakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tcntang Pcruba.han kcdua atas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tcntang
Pcmbentuklln Peracuran Pcrundang-undangan
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik!
Indonesia Nomor 6801);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara. Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lcmbe.ran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantt
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjad..i Undang-Undang (Lembo.ran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Pcraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengclolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 6322);
6. Peraturan Presid.en Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Bara.ng/Jasa Pemerintah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pcngada.an Barang/Jasa Pemerintah
!Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2021
Nomor 63);
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2021
Nomor 5);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2020 Nomor 6);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : STANDAR HARGA SATUAN BARANG
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 42 Tahun 2023
PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah
dan urusan pemerintahan desa untuk dapat
dilaksanakan eecara cfektif dan efisien serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku, maka perlu adanya
pedoman pembinaan dan
pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah:
b. bahwa bcrdasarkan pertimbangan scbagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu mcnetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan di lingkungan
lnspektorat Daerah
Kabupaten Pirue.ng;
I Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
[Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyclenggaraan Negara yang bcrsih dan Bcbas
dari Kolusi, Kuropsi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851) scbagaimana
telah diubah
bebcrapakali terakhir Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Ata.s
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tcntang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
[Lembaran Nomor 197, Tambahan Lcmba.ran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Kcuangan Negara [Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
(Lemba.ran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
f\:meriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran negara Repub\ik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 J tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undanga.n
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undnng-Undang Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
6801);
7. Undang - Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang
f\:merintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
scbagaimana telah d.iubah bebcrapa keli terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang f\:ne1apan pcraturan Pemenntah Penggantt
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tcntang
Cipta Kerja mcnjadi Undang-Undang (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan Daerah
(Lemba.ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tcntang
Hubungan Keuangan Anta.ra Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Pcraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambah.an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemcrintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
13.
Pcraturan Pcmerintah Nomor 12 Ta.hun 2019
tcntang Pcngelolaan Keuangan Oacrah (Lcmbaran
Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Repubtik lndonesia Nomor 6322);
14.
Pcraturan Menteri Pcndayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009
tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat
Pcngawas Intern Pcmerintah;
15.
Pcraturan Menteri Pcndayagunaan Aparatur Negara
d.an Refonnasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020
ten tang Jabe.tan FungsionaJ
Pcngawas
Pcnyelenggaraan Urusan Pcmerintahan De.crab
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 530) sebaimana telah diubah dengan
Pcraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Nomor I Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsiona.l
(Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun
2020 tentang Pcngawasan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
530);
17.
Peraturan Menleri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2022
ten1.ang Jabal.an F'ungsional Auditor (Berita Negara
Repub!ik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1141
sebaimana 1elah diubah dengan Pcraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi
Birokrasi Nomor I Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republ.Jk Indonesia
Tahun 2023 Nomor 541;(
18.
Pcraturan Badan Pcngawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pcdoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
17961;
19.
20.
21.
Peraturan Daerah Kabupalen Pinrang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Pcrangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2020 Nomor 6);
Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pinrang {Lembaran Daerah Kabupe.ten
Pmrang Tahun 2021 Nomor 5);
Peraturan Bupati Pinrang Nomor 46 Tahun 2021
tentang Kcdudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2021
Nomor 21);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V : PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI : PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII : TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PENGAWASAN
BAB VIII : WAKTU PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX : HASIL PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X : TINDAK LANJUT HASIL PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI : PENGAWASAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
BAB XII : PEMBlAYAAN
BAB XIII : STANDAR DAN KODE ETIK PENGAWASAN
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Pada aaat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
Peraturan Bupati Pinrang Nomor 75 Tahun 2021 tentang Standar Biaya
Khusus Kegiatan Pengawasan dan Pemantauan Bagi Pejabat dan Pegawai
Ncgcri Sipil pada lnspektorat Kabupaten Pinrang (Serita Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2021 Nomor 75) dinyataJcan dicabut dan tidak berlaku .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 41 Tahun 2023
RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN PINRANG
TAHUN 2024
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 104 ayat
(2) Pcraturan Menteri dalam Ncgeri Nomor 86 Tahun
2017 tcntang Tata Cara Perencanaa.n, Pengcndalian Dan
Eva1uasi Pembangunan Dacrah, Tata Cara Evaluasi
Mengingat Rancangan Peraturan Dacrah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu
mcnetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2024;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 - 2025 ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 nomor 33, Tambahan
Lembaran Negaa Republik Indonesia Nomo, 4700);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Pcrundang Undangan
(Lembe.ran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 433, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeri.ntah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja mcnjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesiaNomor 6856),
6. Undang - Undang Nomor I Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan anatara Pemerintah Pusat den
Pemerintah Oaerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
tentang Cipta Kerja mcnjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesiaNomor 6856),
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan den
Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana tclah diubah dengan Pcraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemcrintah Nomor 18
tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
ten tang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
ten tang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
ten tang
Partisipasi Masyarakat Dal am
Partisipasi Masyarakat Dal am
Partisipasi Masyarakat Dal am
Penyelenggare.an Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6133);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal
Penyelenggare.an Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6133);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal
Penyelenggare.an Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6133);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara
(Lembaran Negara
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
13. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
14. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020 - 2024 (Lembare.n Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 nomor 10);
15. Peraturan Daerah Provins.i Sulawesi Se.Iatan Nomor
7 Tahun 2015 tentang Perubahan at.as Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
l Tahun 2021 tentang Perubahan ataa Peratura.n
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangk:a
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2018 - 2023 (Lembaran Da.erah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2021 Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Pinrang Tahun 2012-2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2012 Nomor 14)
sebagaimana telah diubah dengan Peratunm Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2022 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pinrang
Tahun 2022 - 2041 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2022 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPO) Kabupaten Pinrang Tahun
2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang
Tahun 2009 Nomor l), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pinrang
Tahun 2022 - 2041 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2022 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPO) Kabupaten Pinrang Tahun
2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang
Tahun 2009 Nomor l), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pinrang
Tahun 2022 - 2041 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2022 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPO) Kabupaten Pinrang Tahun
2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang
Tahun 2009 Nomor l), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
3 t.ahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Oaerah Kabupaten
Pinrang Nomor 1 tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Pinrang Tahun 2009- 2029 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2018 Nomor 3);
3 t.ahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Oaerah Kabupaten
Pinrang Nomor 1 tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Pinrang Tahun 2009- 2029 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2018 Nomor 3);
3 t.ahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Oaerah Kabupaten
Pinrang Nomor 1 tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Pinrang Tahun 2009- 2029 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2018 Nomor 3);
19. Peraturan daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8
19. Peraturan daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8
19. Peraturan daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2019-2024 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2019 Nomor 8)
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2019-2024 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2019 Nomor 8)
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2019-2024 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2019 Nomor 8)
scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor l Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pinrang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana
Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2019-2024 (Lembaran daerah Kabupaten Pinrang
Tahun 2021 Nomor I);
scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor l Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pinrang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana
Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2019-2024 (Lembaran daerah Kabupaten Pinrang
Tahun 2021 Nomor I);
scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor l Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pinrang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana
Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2019-2024 (Lembaran daerah Kabupaten Pinrang
Tahun 2021 Nomor I);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Pera.ngkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Pera.ngkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Ptnrang Tahun 2020 Nomor 6);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA
BAB IV : PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 40 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN PINRANG TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat {2)
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang- undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -
Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupa.ten PinrangTahun 2024;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembanm
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesla Nomor
1822;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahllil
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005 - 2025 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700) aebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistern Keumgan untuk Penanganm Pandemi Corona
Virus Disease 2019 {Covid-19) dm/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan
Perekonomian Nasional clan atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebega:imana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Jndoneaia
Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), seba.gaimana
tclah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang
Perangkat Oaerah (Lemba.ran Negara. Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58881 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2019 tentang Perubahan Ataa Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Pera.turan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkn:misa.si Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lemba.ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Pertiaipasi Masyarakat Dalam Penyelengg.araan
Pemelintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Preaiden Republik Indonesia Hornor 18 Tahun
2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020 - 2024 (Lembanln Negara Repub!ik
Indonesia Tahun 2020 nomor 10);
12. Peraturan Menteli Oal;am Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023 (Serita Negara Republik lndonesia4
Tahun 2022 Nomor 690);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PERENCANAAN
BAB IV : KELEMBAGAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 39 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANJSASI, TUGAS DAN FUNGSJ SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANJSASI, TUGAS DAN FUNGSJ
SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pinrang Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugaa dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sudah tidak aesuai lagi dengan
perkembangan
dinamika Pinrang Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
penyelenggaraan pemenntahan daerah serta perkembangan peraturanperundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan
tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisaai, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisaai, Togas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Dacrah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembe.ran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tcntang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembe.ran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801 );
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Penetapan Peraturan Pemenntah Pengg.a.nti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, tera.khir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganb
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadt Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebaga.imana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
etas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Siatem Kerja pada
lnatanai Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokra.si (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2020 Nomor 6).
Penyederhanaan Birokra.si (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, peraturan Bupati Pinrang Nomor
72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan, Togas dan F'ungsi serta Tata
Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Pobtik (Berita Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2021 Nomor 72), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 38 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 71 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. bahwa Peraturan Bupati aebagaimana dimaksud pada
hurur a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
dinamika penyclenggaraan pemcrintahan daerah aerta
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan
Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia tcla.h ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 71 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimakeud dala.m huruf a dan hurur b, pcrlu menetapkan
Peraturan Bupe.ti tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Scrta Tata Kerja Sadan
Kepegawaian dan Pengembangan sumber Daya Manusia;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Dacrah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembe.ran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tcntang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembe.ran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801 );
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Penetapan Peraturan Pemenntah Pengg.a.nti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, tera.khir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganb
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadt Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebaga.imana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
etas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Siatem Kerja pada
lnatanai Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokra.si (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2020 Nomor 6).
Penyederhanaan Birokra.si (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati Pinrang, Peraturan Bupati Pinrang Nomor
71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Orpnisasi, Togas dan Fungsi
serta Tata Kerja Sadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (Berita Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 71), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 37 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASJ, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASJ, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN
DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan
dan Pendapatan Daerah telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Pinrang Nomor 70 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Sadan Pengelolaan Keuangan dan
Pendapatan Oaerah;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, ,udah tidak sesuai Lagi dengan perkembangan
dinarnika penyelenggaraan pemenntahan daerah aerta
perkembangan peraturan perundang·undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Sadan
Pengelolaan Keuangan dan Pcndapat.an Oaerah, sehingga
perlu diganti,
c. bahwa berdasarlcan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Sadan Pengelolaan Keuangan
dan Pendapatan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Dacrah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembe.ran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tcntang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembe.ran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801 );
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Penetapan Peraturan Pemenntah Pengg.a.nti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, tera.khir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganb
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadt Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebaga.imana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
etas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Siatem Kerja pada
lnatanai Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokra.si (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2020 Nomor 6).
Penyederhanaan Birokra.si (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pinrang
Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan
Daerah (Berita Oaerah Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 70), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 36 Tahun 2023
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susumm Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Sadan Perencanaan
Pembangunan, Peneliban dan Pengembangan Daerah
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pinrang
Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Suaunan
Organisaai, Tugas dan Fungai Serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati aebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak aeauai lagi dengan perkembangan
dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah sena
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungai Sadan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, aehingga perlu diganti;
c. ba.hwa bcrdaaarkan pertimbangan sebagaimana
dimakaud dalain huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sadan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Dacrah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembe.ran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tcntang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembe.ran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801 );
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Penetapan Peraturan Pemenntah Pengg.a.nti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, tera.khir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganb
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadt Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebaga.imana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
etas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Siatem Kerja pada
lnatanai Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokra.si (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2020 Nomor 6).
Penyederhanaan Birokra.si (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupan ini, Peraturan Bupati Pinrang
Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian
dan Pengembangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
2021 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat