ABSTRAK: |
- ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 104 ayat
(2) Pcraturan Menteri dalam Ncgeri Nomor 86 Tahun
2017 tcntang Tata Cara Perencanaa.n, Pengcndalian Dan
Eva1uasi Pembangunan Dacrah, Tata Cara Evaluasi
Mengingat Rancangan Peraturan Dacrah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu
mcnetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2024;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 - 2025 ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 nomor 33, Tambahan
Lembaran Negaa Republik Indonesia Nomo, 4700);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Pcrundang Undangan
(Lembe.ran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 433, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeri.ntah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja mcnjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesiaNomor 6856),
6. Undang - Undang Nomor I Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan anatara Pemerintah Pusat den
Pemerintah Oaerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
tentang Cipta Kerja mcnjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesiaNomor 6856),
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan den
Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana tclah diubah dengan Pcraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemcrintah Nomor 18
tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
ten tang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
ten tang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
ten tang
Partisipasi Masyarakat Dal am
Partisipasi Masyarakat Dal am
Partisipasi Masyarakat Dal am
Penyelenggare.an Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6133);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal
Penyelenggare.an Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6133);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal
Penyelenggare.an Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6133);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara
(Lembaran Negara
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
13. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
14. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020 - 2024 (Lembare.n Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 nomor 10);
15. Peraturan Daerah Provins.i Sulawesi Se.Iatan Nomor
7 Tahun 2015 tentang Perubahan at.as Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
l Tahun 2021 tentang Perubahan ataa Peratura.n
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangk:a
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2018 - 2023 (Lembaran Da.erah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2021 Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Pinrang Tahun 2012-2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2012 Nomor 14)
sebagaimana telah diubah dengan Peratunm Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2022 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pinrang
Tahun 2022 - 2041 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2022 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPO) Kabupaten Pinrang Tahun
2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang
Tahun 2009 Nomor l), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pinrang
Tahun 2022 - 2041 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2022 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPO) Kabupaten Pinrang Tahun
2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang
Tahun 2009 Nomor l), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pinrang
Tahun 2022 - 2041 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2022 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPO) Kabupaten Pinrang Tahun
2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang
Tahun 2009 Nomor l), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
3 t.ahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Oaerah Kabupaten
Pinrang Nomor 1 tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Pinrang Tahun 2009- 2029 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2018 Nomor 3);
3 t.ahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Oaerah Kabupaten
Pinrang Nomor 1 tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Pinrang Tahun 2009- 2029 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2018 Nomor 3);
3 t.ahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Oaerah Kabupaten
Pinrang Nomor 1 tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Pinrang Tahun 2009- 2029 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2018 Nomor 3);
19. Peraturan daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8
19. Peraturan daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8
19. Peraturan daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2019-2024 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2019 Nomor 8)
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2019-2024 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2019 Nomor 8)
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2019-2024 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2019 Nomor 8)
scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor l Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pinrang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana
Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2019-2024 (Lembaran daerah Kabupaten Pinrang
Tahun 2021 Nomor I);
scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor l Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pinrang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana
Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2019-2024 (Lembaran daerah Kabupaten Pinrang
Tahun 2021 Nomor I);
scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor l Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pinrang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana
Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2019-2024 (Lembaran daerah Kabupaten Pinrang
Tahun 2021 Nomor I);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Pera.ngkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Pera.ngkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Ptnrang Tahun 2020 Nomor 6);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA
BAB IV : PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
|