ABSTRAK: |
- a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 71 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. bahwa Peraturan Bupati aebagaimana dimaksud pada
hurur a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
dinamika penyclenggaraan pemcrintahan daerah aerta
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan
Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia tcla.h ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 71 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimakeud dala.m huruf a dan hurur b, pcrlu menetapkan
Peraturan Bupe.ti tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Scrta Tata Kerja Sadan
Kepegawaian dan Pengembangan sumber Daya Manusia;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Dacrah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembe.ran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tcntang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembe.ran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801 );
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Penetapan Peraturan Pemenntah Pengg.a.nti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, tera.khir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganb
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadt Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebaga.imana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
etas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Siatem Kerja pada
lnatanai Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokra.si (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2020 Nomor 6).
Penyederhanaan Birokra.si (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
|