Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 42 Tahun 2023

PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB V : PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI : PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII : TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PENGAWASAN BAB VIII : WAKTU PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB IX : HASIL PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X : TINDAK LANJUT HASIL PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XI : PENGAWASAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT BAB XII : PEMBlAYAAN BAB XIII : STANDAR DAN KODE ETIK PENGAWASAN BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pinrang Nomor 42 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
14 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2023
Tanggal Berlaku
14 Juli 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 42
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan