PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 94, PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 NOMOR 94
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu
menetapkan Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6883);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
868);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023
tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan
Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 963);
9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 36 Tahun
2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022
Nomor 36);
PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:A. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
PASAL 2 : Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024
PASAL 3 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 93 Tahun 2023
TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGGUNAAN DAN PRIORITAS ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 93, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 93
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGGUNAAN DAN
PRIORITAS ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Pengalokasian Dana Desa
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan
dan Prioritas Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1781);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang
Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 759);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
BAB III : PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV : MONITORING DAN PENGAWASAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 88 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penggunaan dan Prioritas Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022 Nomor 88 ), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 91 Tahun 2023
SISTEM INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 91, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 91
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA LINGKUP
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan informasi pengadaan
barang/jasa yang efektif, efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan, perlu mengembangkan Sistem
Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Lingkup
Pemerintah Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (2) huruf c
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, penerapan fungsi layanan pengaduan
secara elektronik meliputi pengembangan sistem
informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi
Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 182);
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 31);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1543);
9. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016
Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 5);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 57 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2021 Nomor 57);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEWAJIBAN DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB III : PROSEDUR DAN MEKANISME KERJA SIPENGAJA
BAB IV : TANGGUNGJAWAB DAN HAK/WEWENANG PENGELOLA SIPENGAJA
BAB V : PENGADUAN
BAB VI : PENDANAAN
BAB VII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 90 Tahun 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 90, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 90
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6865);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
8. Peraturan Daerah Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2023 Nomor 7);
PASAL 1 : Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
PASAL 2 : APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:
a. pendapatan daerah;
b. belanja daerah; dan
c. pembiayaan daerah.
PASAL 3 : Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan
sebesar Rpl.239.130.443.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh
sembilan miliar seratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh tiga
ribu rupiah)
PASAL 4 : Pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
direncanakan sebesar Rp53.084.000.000,00 (lima puluh tiga miliar delapan
puluh empatjuta rupiah).
PASAL 5 : Anggaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
direncanakan sebesar Rp53.084.000.000,00 (lima puluh tiga miliar delapan
puluh empatjuta rupiah)
PASAL 6 : Anggaran Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
direncanakan sebesar Rpl2.878.584.000,00 (Dua belas miliar delapan
ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh em pat ribu rupiah)
PASAL 7 : Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
b direncanakan sebesar Rp951.129.000,00(sembilan ratus lima puluh
satu juta seratus dua puluh sem bilan ribu rupiah),
PASAL 8 : Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp,2.502.000.000,00 (Dua miliar lima
ratus dua juta rupiah)
PASAL 9 : Anggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp6.000.000.000,00
(Enam miliar rupiah).
PASAL 10 : Anggaran Lain-lain PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d
direncanakan sebesar Rp103.100.084.000,00 (seratus tiga miliar seratus
juta delapan puluh empat ribu rupiah).
PASAL 11 : Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar
Rp977.058.920.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar lima
puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
PASAL 12 : Dana Transfer Umum-DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b direncanakan sebesar Rp662.378.924.000,00 (Enam ratus
enam puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus
dua puluh empat ribu rupiah)
PASAL 13 : Dana transfer khusus-DAK fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp71.844.966.000,00 (Tujuh puluh
satu miliar delapan ratus empat puluh empat juta Sembilan ratus enam
puluh enam ribu rupiah)
PASAL 14 : Dana Transfer Khusus- DAK Non Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 Ayat (2) huruf d direncanakan sebesar Rp167.800.012.000,00,
(seratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus juta dua belas ribu
rupiah)
PASAL 15 : Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf
b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol).
PASAL 16 : Anggaran Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf b, direncanakan sebesar
Rp79.579.000.000,00 (Tujuh puluh sembilan miliar lima ratus tujuh
puluh sembilan juta rupiah)
PASAL 17 : Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp7.429.855.000,00 (tujuh
miliar empat ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh
lima ribu rupiah).
PASAL 18 : Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp7.429.855.000,00 (tujuh
miliar empat ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh
lima ribu rupiah),
PASAL 19 : Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a
direncanakan sebesar Rp948.542.580.000,00 (sembilan ratus empat puluh
delapan miliar lima ratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh
ribu rupiah)
PASAL 20 : Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp548.766.0l l.329,00 (lima ratus
empat puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh enam juta sebelas ribu
tiga ratus dua puluh sembilan rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 88 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 88, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 88
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf d angka
3 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, perlu
dilakukan penyesuian terhadap Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisiasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6897);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi
dan Kabupaten/Kota(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1502);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 51) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2023 Nomor ..);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 62 Tahun 2023 tentang Kedudukan, SusunanOrganisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2023 Nomor 62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 84 Tahun 2023
TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 84, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 84
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif
layanan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Kesehatan
Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Mayarakat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan D\aerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6881);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS DAN KOMPONEN TARIF LAYANAN KESEHATAN
BAB III : PENGELOLAAN PENDAPATAN BLUD UPT PUSKESMAS
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 82 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 82, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 82
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM KERJA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata keioia pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan
dan pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan
birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi,
penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa sistem kerja digunakan sebagai instrument bagi
Pegawai Aparatur SipiI Negara dalam meiaksanakan tugas dan
fungsi unit organisasi pada perangkat daerah seteiah
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022
tentang Sistem Kerja pada lnstansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dinyatakan
bahwa setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan
penyesuaian sistem kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang sistem kerja.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6856)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan
Pera tu ran Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada
lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Kinerja Aparatur sipil Negara (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 155);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 61);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : SISTEM KERJA
BAB III : MEKANISME KERJA
BAB IV : PROSES BISNIS
BAB V : TRANSFORMASI MANAJEMEN
BAB VI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
ketentuan mengenai peran
koordinator dan sub koordinator sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Bupati Sidenreng Rappang tentang Kelompok Togas Sub Substansi dan
Nomenklatur Sub Koodinator Untuk Pelaksanaan Tugas Sub Koordinator terdiri
dari:
a. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 153/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Sekretariat Daerah;
b. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 154/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Sekretariat DPRD;
c. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 155/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 156/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
e. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
157 /1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana;
f.
Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 158/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Dinas Sosial;
g. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 159/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan
dan Perlindungan Anak;
h. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 160/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu; 1.
Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 161/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi;
j. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 162/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
k. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 163/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Komunikasi dan lnformatika;
1. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 164/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang,
Pertanahan dan Perumahan Rakyat;
m. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 165/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air;
n. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 166/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunana
dan Ketahanan Pangan;
o. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 167 /1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Peternakan dan Perikanan;
p. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 168/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
q. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 169/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
r. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
170/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Lingkungan Hidup;
s. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
171/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Sadan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah
t. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
172/I/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Sadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
u. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
173/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Sadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia;
v. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
174/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Sadan Penanggulangan Bencana Daerah;
w. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
175/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Sadan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perangkat Daerah melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja sesuai
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini paling lambat tanggal 31
Desember 2023
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 57 Tahun 2023
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2023
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atauDalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Tahun 2014 nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambaghan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tenntang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembnaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6847);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1334);
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja
Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum
yang ditentukan Penggunaannya Tahun ANggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1335);
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
218/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana BAgi
Hasil Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1367);
18. Peraturan Gubernur Nomor 611/III/Tahun 2023 tentang
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2023;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
26 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sidenereng Rappang Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2007 Nomor 26);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Sidenereng Rappang Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2021 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
86 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sidenereng Rappang Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Sideng Rappang Tahun
2022 Nomor 86);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2
Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Tahun 2023,Nomor 2);
PASAL 1 : Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
PASAL 2 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023
PASAL 3 : Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia dan/ atau tidak tercukupi anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu
PASAL 4 : Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 5 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 54 Tahun 2023
KEBIJAKAN AKUNTANSI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BILOKKA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT
PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BILOKKA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pada Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat Bilokka
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
9. Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis
Akrual (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2021 Nomor 54);
10. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2021 Nomor 55);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III : SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN
BAB IV : PELAPORAN KEUANGAN
BAB V : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2023
PEDOMAN PENETAPAN PAGU INDIKATIF KECAMATAN BERDASARKAN KINERJA DAN KEWILAYAHAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENETAPAN PAGU INDIKATIF KECAMATAN
BERDASARKAN KINERJA DAN KEWILAYAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Strategi
Pembangunan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun
2024-2026, untuk mewujudkan keadilan pemerintahan
serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan dan pencapaian target kinerja yang
tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa untuk mewujudkan perencanaan partisipatif
dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
perlu disusun ketentuan yang mengatur suatu sistem
perencanaan untuk dapat mengurangi kesenjangan
antar wilayah dan dalam rangka penerapan pendekatan
pembangunan berbasis kewilayahan pada lingkup
kecamatan;
c. bahwa untuk meningkatkan minat, semangat dan
partisipasi masyarakat dalam perencanaan
pembangunan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penetapan Pagu Indikatif Kecamatan Berdasarkan
Kinerja dan Kewilayahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 20052025
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2007
Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1312);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023,
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 301) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2018-2023, (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawsesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 20182023
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Sidenreng
Rappang
Tahun
2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 71);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun
2024-2026 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2023 Nomor 13);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGELOLAAN PAGU INDIKATIF KECAMATAN
BAB III : PENGGUNAAN ALOKASI PAKANJAKI
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat