Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 90 Tahun 2023

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: - Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang. PASAL 2 : APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri dari: a. pendapatan daerah; b. belanja daerah; dan c. pembiayaan daerah. PASAL 3 : Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rpl.239.130.443.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar seratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah) PASAL 4 : Pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp53.084.000.000,00 (lima puluh tiga miliar delapan puluh empatjuta rupiah). PASAL 5 : Anggaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) direncanakan sebesar Rp53.084.000.000,00 (lima puluh tiga miliar delapan puluh empatjuta rupiah) PASAL 6 : Anggaran Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) direncanakan sebesar Rpl2.878.584.000,00 (Dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh em pat ribu rupiah) PASAL 7 : Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp951.129.000,00(sembilan ratus lima puluh satu juta seratus dua puluh sem bilan ribu rupiah), PASAL 8 : Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp,2.502.000.000,00 (Dua miliar lima ratus dua juta rupiah) PASAL 9 : Anggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp6.000.000.000,00 (Enam miliar rupiah). PASAL 10 : Anggaran Lain-lain PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d direncanakan sebesar Rp103.100.084.000,00 (seratus tiga miliar seratus juta delapan puluh empat ribu rupiah). PASAL 11 : Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp977.058.920.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar lima puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) PASAL 12 : Dana Transfer Umum-DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp662.378.924.000,00 (Enam ratus enam puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) PASAL 13 : Dana transfer khusus-DAK fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp71.844.966.000,00 (Tujuh puluh satu miliar delapan ratus empat puluh empat juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) PASAL 14 : Dana Transfer Khusus- DAK Non Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf d direncanakan sebesar Rp167.800.012.000,00, (seratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus juta dua belas ribu rupiah) PASAL 15 : Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol). PASAL 16 : Anggaran Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, direncanakan sebesar Rp79.579.000.000,00 (Tujuh puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) PASAL 17 : Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp7.429.855.000,00 (tujuh miliar empat ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah). PASAL 18 : Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp7.429.855.000,00 (tujuh miliar empat ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), PASAL 19 : Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a direncanakan sebesar Rp948.542.580.000,00 (sembilan ratus empat puluh delapan miliar lima ratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) PASAL 20 : Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp548.766.0l l.329,00 (lima ratus empat puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh enam juta sebelas ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 90 Tahun 2023 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 90
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan