PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:A. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang. PASAL 2 : Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 PASAL 3 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat