Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT NENE MALLOMO
ABSTRAK:
a. satu yang diamanatkan oleh Undang-Undang
�Tahun 2009 tentang Rumah Sakit adalah
perlunya Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Law);
b. bahwa Peraturan Internal sebagaimana dimaksud huruf a,
bertujuan mengatur tentang pengorganisasian dan
pengelolaan rumah sakit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Nene
Mallomo.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 119);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
4. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lernbarari Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072)�-
5. Undang-undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lernbaran Negara,
Republik Indonesia Nomor 5679); {)
Menetapkan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan {Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nornor
755/MENKES/PER/JV /2011 tentang Penyelenggaraan
Komite Medik Di Rumah Sakit;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan
Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA DAN ALAMAT
BABm
AZAS, VISI, MISI DAN FILOSOFI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN KEGIATAN
BABV
PEMILIK, STATUS DAN WEWENANG
BAB VI
PENGELOLA DAN SYARAT PENGELOLA
BABIX
RAPAT DAN PENEDELEGASIAN WEWENANG
BABX
PENGAWASAN, SATUAN PENGAWAS INTERNAL
BABXl
PENYELESAIAN KONFLIK DAN SANKSI
BABXII
PERUBAHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
NOMOR 29 TAHON 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 151 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu disusun Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3855);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
53);
21. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun
2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2016 Nomor 05);
22. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 09 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 Nomor 09);
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP DAN AZAS
3. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
4. AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
5. PENETAPAN APBD
6. PELAKSANAAN APBD
7. PERUBAHAN APBD
8. PENGELOLAAN KAS
9. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
10. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
11. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
12. PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD
13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
147
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI IRIGASI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan daya guna air irigasi dalarn produktifitas sistim irigasi dan pola pengembangan tata guna air, maka diperlukan adanya koordinasi dan keterpaduan pengelolaannya;
b. bahwa untuk mewujudkan peningkatan daya guna air irigasi
dalam produktifitas sistim irigasi dan pola pengernbangan tata guna air, maka dipandang perlu adanya Komisi Irigasi Kabupaten Sidenreng Rappang yang mengacu pada peraturan perundang• undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komisi lrigasi Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lem• baran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tamba• han Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Ne•
gara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Perner-irrte.h Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No•
mor 17 /PRT/M/Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 640);
6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemer•
intah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Tahun 2016 Nomor 1 l, Tarnbahan Lembaran Daerah Nomor 50};
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA, TUGAS DAN FUNGSI
3. SUSUNAN ORGANISASI, KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA KOMISI IRIGASI
4. HUBUNGAN KERJA ANTAR KOMISI IRIGASI
5. PEMBIAYAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Sidenrang Rappang Nomor 65 Tahun 2008
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KORBAN BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat dan
mempercepat proses pemulihan kehidupan sosial
kemasyarakatan bagi korban bencana maka di pandang
perlu memberikan bantuan berupa dana;
b. bahwa demi tertibnya pemberian bantuan kepada korban
bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
disusun kebijakan sebagai pedoman dalam pemberian
bantuan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapka.n Peraturan
Bupati tentang Pedornan Pernberian Bantuan Kepada
Korban Bencana;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Peri.J.nbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran.,I
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); r
Menetapkan
-2-
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana [Lemharan
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing
Non Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4830);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7
Tahun 2013 tentang Perryelenggaraan Penanggulangan
Bencana Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Tahun 2013 Nomor 35);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor
19, Tambaha Lembaran Daerah Nomor 53);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAR
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
KRITERIA KORB.AN PENERIMA BANTUAN BENCANA
BAB IV
JENIS BANTUAN BENCANA
BABV
MEKANISME PENGAJUAN DAN PEMBERIAN BANTUAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BABVl[
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VIII
PENGAWASAN
BAB IX
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
NOMOR 20 TAHUN 2017
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 30.a Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepat.an pela.ksanaan pendaftaran t.anah oleh pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/ pcmilikan tariah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan;
b. bahwa biaya persiapan Pendaftaran Tarrah Sistematis Lengkap tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga untuk keseragaman dan pemungutannya telah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pernbangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: : 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tarrah Sistematis Lengkap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tarrah Sistematis Lengkap
1. Undang-undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
(Lembaran Negara Republik Tingkat II di Sulawesi Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1 Q60 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor l 04, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)/
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, rerakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-undang Nornor 30 Tahun 2014 t.entang Adminiatrasi Pernerintahan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Menteri Ruang/Kepala Badan Negara Agraria dan Tata
Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Sistematis Lengkap; Percepatan Pendaftaran Tanah
8. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sisternatis Lengkap.
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PEMBIAYAAN
4. MEKANISME PELAKSANAAN DAN PEMBUKUAN
5. PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN
6. PENGAWASAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani
ABSTRAK:
Bahwa pengorganisasian kelompok tani masih bersifat tradisional, oleh karena itu guna meningkatkan pemberdayaan kelembagaan petani agar sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini, perlu dilakukan pembinaan dan Pengembangan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan;
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 / Permentan / SM.050 / 12 / 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 / PER / SM.060 / I / 07/ 2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Usaha Bersama Petani Muda.
Mengatur mengenai Kelembagaan Petani yang dapat berbentuk:
a.kelompok tani;
b. gabungan kelompok tani;
c. asosiasi komoditas pertanian;
d. KEP; dan
e. KUB petani muda.
Kelembagaan petani sebagaimana dimaksud dapat dibentuk pada setiap desa/kelurahan dan/atau kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHON 2017 TENTANG TATA CARA PEM:BAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 100 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112/PMK.07 /2017, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian,
Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa
Di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian,
Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa
Di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnan telah diubat
Menetapkan
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesi Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 [Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 1'ahun 2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan clan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 537)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112/PMK.07 /2017 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16
Tahun 2016 ten tang Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sldenreng Rappang Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 16);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rap pang Nomor 6 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pembagian, Penctapan Rincian dan
Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten
Sidenrcng Rappa.ng (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
RappangTahun 2017 Nomor 6).
Pasal I
Pasal 5
Pasal 18
Pasal 19
Pasal n
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
NOMOR 28 TAHON 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 25.a Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan d.ialihkannya Kewenangan/Urusan pengelolaan pendidikan rnenengah menjadi kcwenangan Propinsi serta dihapuskannya Dana Sharing Pendidikan Gratis Propinsi Sulawesi Selatan, maka pcrlu meninjau Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Di Kabupaten Sidenreng Rappang untuk selanjutnya diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Gratis;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lernbaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar [Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan [Lernbaran Negara Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengclolaan dan Pcnydenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 5157);
9. Peraturan Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Tahun
2016 Nomor 32);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4863);
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. PENGALOKASIAN PEMBIAYAAN DAN VERIFIKASI
4. PEMBERHENTIAN ALOKASI DANA PENDIDIKAN GRATIS
5. KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN VARIABEL PERHITUNGAN SASARAN PENDIDIKAN
6. SYARAT DAN MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA PENDIDIKAN GRATIS
7. PENGORGANISASIA
8. MONITORING DAN SUPERVISI
9. PELAPORAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 21.a Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka evaluasi atas implementasi sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah lingkup
pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka perlu
mcngatur pedoman evaluasi implementasi sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Evaluasi atas Implernentasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Lingkup
Pemerinlah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daera-daerah Tingkat Il di Sulawesi
[Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi,
Kolusi dan N-epotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
3. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Dacrah (Lem baran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kal.i, terakhir dengan UndangUndang Nornor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan clan Kinerja Inetansi Pemerintah
[Lembaran Negara Rcpublik Indonesia 'I'ahun 2006 Nuruor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
!ndonesin Tah un 2017 Nornor 73, Tarnbuharr Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041 );
Menetapkan
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
ientang Petunjuk Tcknis Penyusunan Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Alas Laporan
Kinerja lnatarrsi Pemcrintah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dari
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Irnpelementasi
Sistem Ak untabilttas Kinerja Tnstansi Pernerirrtah [Berita
Negara Republik Indunesia Tahun 2015 Nomor 986);
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No.3, TLD.2017/No.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Barang Milik Daerah meliputi:
1. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
2. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, yang meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
41 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat