Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan
1. Semula Rp.1.327.371.722.000,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. 280.036.558.000,-
Jumlah Pendapatan
setelah Perubahan Rp.1.607.408.280.000,-
b. Belanja
1. Semula Rp.1.373.419.570.000,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. 256.487.127.000,-
Jumlah Belanja
setelah Perubahan Rp.1.629.906.697.000,-
Surplus (Defisit)
setelah Perubahan Rp. (22.498.417.000,-)
c. Pembiayaan
1. Penerimaan
a) Semula Rp. 49.801.848.000,-
b) Bertambah/(berkurang) Rp. (20.848.186.135,-
Jumlah Penerimaan
setelah Perubahan Rp. 28.953.661.865,-
2. Pengeluaran
a) Semula Rp. 3.754.000.000,-
b) Bertambah/(berkurang) Rp. 2.701.244.865,-
Jumlah Pengeluaran
setelah Perubahan Rp. 6.455.244.865,-
Pembiayaan neto
setelah Perubahan Rp. 22.498.417.000,-
Sisa lebih pembiayaan anggaran
setelah Perubahan Rp. 0,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
Peraturan Bupati.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5, TLD.2016/No.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan desa secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan dan bertanggungjawab, maka perlu menetapkan pedoman pengelolaan keuangan desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
APBDesa terdiri atas:
a. pendapatan desa;
b. belanja desa; dan
c. pembiayaan Desa
Pendapatan Desa terdiri atas kelompok :
a. pendapatan asli desa;
b. transfer; dan
c. pendapatan lain-lain
Kelompok transfer sebagaimana terdiri atas jenis:
a. dana desa;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
c. alokasi dana desa (ADD);
d. bantuan keuangan dari APBD provinsi; dan
e. bantuan keuangan APBD kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 18 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 3 TAHON 2015 TENTANG PERJALANA.N DINAS DALAM NEGERI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa unt.uk menunjang mobilitas pelaksana perjalanan
dinas ke dan/atau dari bandara atau pelabuhan, maka
dipandang perlu adanya fasilitasi yang optimal dan
rasional;
b. bahwa berdasarkan pertim bangan dimaksud pada huruJ
a, maka dipandang perlu meninjau ketentuan pemberian
bahan bakar minyak (BBM) sarana mobllitas yang
digunakan oleh pelaksana perjalanan dinas;
c. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu mcnetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pernerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang.
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi
(Lombaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan Lcmbaran Negara Nomor Republik
Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 terrtarig
Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Menetapkan
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtm
2014 Nomor 6, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah bcberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 ientang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mcnteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.05/2012
tcntang Perialanan Dinas Dalarn Ncgcri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Negeri Tidak Tetap;
11. Pcraturan Menteri Dalarn Ncgeri Nomor 52 Tahun 2015
teniang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
12. Peraturan Dacrah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pcngelolaan
Keuangan Daerah [Lcmbaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Si<lenreng Rappang Nomor :� Tahun
2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup
Pemcrintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah
Tahun 2015 Nomor 3) sebagaimana telah cliubah dengan
Bupati Sidenreng Rappang Nornor 16 Tahun 2016 [Berita
Daerah Tahun 2016 Nomor 16};
Pasa.l I
Pasal 12a
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
NOMOR 18 TAHUN 2016
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 39 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDU.KAN, TOGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2016/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu
membentuk Peraturan Bupati ten tang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten
Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lernbaran Negara Republi.k
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Ten tang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 .Ti:ihun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakh:ir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Tahun 2014 tentang
[Lembaran Negara
2004 Nomor 292,
Republik Indonesia
5. Undang-Undang Nomor 30
Administrasi Pernerintahan
Republik Indonesia Tahun
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN OROANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BABIV
TOGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TOGAS
BABV
TATAKERJA
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BABVll
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
NOMOR 39 TAHUN 2016
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014, menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukum karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945.
Bahwa berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dimaksud, Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomuniukasi dengan memperhitungkan jenis menara, letak geografis, ketinggian menara dan jarak tempuh menara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 63 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAi.AN TUGAS DAN TATA KERJA SADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2016/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA
DAN POLITIK KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang rnaka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemberitukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, -terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23
Tahun 2014 tentang Pernerinrahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi . Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887J;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidcnrcng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. KEDUDUKAN
4. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2008
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2016
RENCANA AKSI DAERAH KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2016-2020
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016-2020
ABSTRAK:
a. bahwa Pernerintah Kabupatcn Sidenreng Rappang telah
mencanangkan Kebijakan Kabupaten Layak Anak dengan
pendekaian Dcsa/ Kelurahan Ramah Anak sehingga perlu
disusun Perencanaan Pelaksanaannya;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
menyusun Kebijakan Kahupaten Sidenreng Rappang
Layak Anak dengan pendekatan Desa/Kelurahan Ramah
Anakyangmensinergikan seluruh sumber daya dan mitra
potensial sehingga dapat terlaksana sccara efektif dan
efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah
Kabupaten Layak Anak Kabupaten Sidenreng rappang
Tahun 2016-2020;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1959 Nomor
7t1, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 'rahun 2014
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tarnbahan
Lembaran Negara Nomor 5606};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
95, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4419);
Mcnetapkan
'"2�·
5. Undang-Undang Nom01- l3 Tahun 2006 tcntang
Pcrlindungan Saksi clan Korban (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
6. Undang-Undang Nornor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
7. Undang-Undang Nomor 23 'l'ahun 2014 tcntang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagairnana
tclah diubah bcbcrapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Negara Pcmberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nornor 3 Tahun 2011 ten tang
Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pern bangunan;
9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perernpuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan K.abupaten/Kota Layak Anak;
10. Peraturan Menteri Negara Pernberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 20 l 1 tentang
Indikator Pengernbangan Kabupaten /Kota Layak Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pcmberdayaan Perernpuan dan
Perlindungan Anak Nornor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Kabupaten/Kota Layak Anak;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Percmpuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenrcng Rappang Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lcrnbaran
Daerah Nomor 19);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA AKSI DAERAH KABUPATEN LAYAK ANAK
BAB III
PEMBIAYAAN
BAB IV
PEMBINAAN
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 11TAHUN 2016
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 61 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANJSASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAlAN TUGAS DAN TATA KERJA KELURAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2016/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Kelurahan.
L Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587i
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23
Tahun 2014 t.entang Pemerintahan Daerah [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Tahun 2014 tentang
(Lembaran Negara
2004 Nomor 292,
Republik Indonesia
5. Undang-Undang Nomor 30
Administrasi Pemerin tahan
Republik Indonesia Tahun
Tambahan Lembaran Negara
Nornor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 1.5 Tahun 2016 tentang Pemberrtukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang [Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISAS
BAB III
KEDUDUKAN
BABIV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB IV
TATAKERJA
BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
NOMOR 6.1 TAHUN 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 07 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNA.AN DANA DESA SETIAP DESA LINGKuP KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAhUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2016/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. babwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
b. Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan PenetapanRincian Dana Desa
Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesi Nomor 5679};
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peratu.ran Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 2093);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
1. KETENTUAN UMUM
2. TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
3. PRIORITAS PENGGUNAAN DESA
4. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan dapat didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang
Pendirian BUM Desa
(2) Desa dapat mendirikan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan mempertimbangkan:
a. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
b. potensi usaha ekonomi Desa;
c. sumberdaya alam di Desa;
d. sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
e. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan
kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari
usaha BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat