SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TOGAS DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2016/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TOGAS DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
ABSTRAK:
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan,
Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas dan Tata Kerja Dinas
Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Sidenreng Rappang;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana tclah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58,
Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Menetapkan
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pernerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5601 );
6. Perat.uran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 rentang
Perangkat Daerah [Lembaran Negara Republil<
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5887);
7. Peraturan IJar,�rah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang [Lembaran Daerah Kabupaten Sidenrcng
Rappang Tahun 2016 Nornor 15, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 51):
BABI
KETENTUAN UMUM
BABil
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BABV
TA'I:A KERJA
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAfN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
NOMOR 48 TAHUN 2016
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2016
PERUBABAN ATAS PERATURAN BUPATI smENRENG RAPPA.NG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN' DINAS DALAM NEGERI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa biaya perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun
2015 tentang Perjalanan Dinas Dalarn Negeri Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang clipandang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan
perundang-undangan khususnya ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2015;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap kemampuan
keuangan daerah dengan rnemperhatikan aspek
transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas,
kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas dalam
pelaksanaan perjalanan clinas, maka dipandang perlu
untuk meninjau Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 3 Tahun 2015 untuk kemudian dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tam.bahan Lembaran Negara Nomor Republik
Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
Menetapkau.
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Negeri Tidak Tetap;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun
2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Llngkup
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Betita Daerah
Tahun 2015 Nomor 3);
Pasal I
Pasal 11
Pasal 15
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
NOMOR16 TAHUN 2016
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012-2032 Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012 Nomor 5.
Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi:
a. pengusulan kawasan perdesaan;
b. penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan;
c. pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan; dan
d. pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokuler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Layanan Minimal;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015
berupa laporan keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Ekuitas;
f. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a, sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp.1.064.876.798.940,66
b. Belanja Rp.1.010.238.600.977,92
Surplus/defisit Rp. 54.637.676.820,74
c. Pembiayaan :
1. Penerimaan Rp. 11.849.155.333,69
2. Pengeluaran Rp. 3.274.086.499,00
Surplus/defisit Rp. 8.575.068.834,69
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2016
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2016/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak: Ianjul ketenluan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 64 Tahun 201� tentang
Penerapan Standar Akuntarisi Pemerintahan Berbasis Akrual,
maka perlu menetapkan Peraturan Rupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pemcrintah Daerah Berbasis Akrual;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tarnbahan
Lembarun Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor '.28 Tahun 1999 tentang
Penyelengguraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Ncpot.isrne (Lembaran Negara Republik lndoncsia
Tahun 1999 Nomor 7S, Tarnbahan Lernbaran Negara
Rcpublik Indonesia Nornor 3851};
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lernbaran Negara
Rcpublik Indonesia Nornor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan
Pengclolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 200"1 Nornor
66, T,unbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Duerah (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia.
Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5587) sebagairnana telah bebcrapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9
Tahun 2015 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia 'I'ahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tuhun 2004 tentang Pcrirnbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor
4438};
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2005 Nornor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemcrintah Nornor 8 Tahun 2006 teruang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
2!1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
4614);
10. Peraturan Pernerintah Nornor 71 Tahun 2010 tentang
Standar /\kuntansi Pemerintahan (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 5165);
11. Perat.uran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tah un 2006
tentang pcngelolaan keuangnn daerah sebagairnana Lelah
beberapa kali diubah lerakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negcri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
lentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidcnreng Rappang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah [Lcmbaran Dacrah Nomor 11 Tahun 2007);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III
PELAPORAN KEUANGAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR '? TAHUN 2016
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Bahwa dengan adanya perubahan regulasi terkait pengelolaan keuangan Daerah serta adanya tuntutan perkembangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor Tahun 11 Tahun 2007 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sindereng Rappang.
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
dan kemampuan pendapatan Daerah.
(2) Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat
untuk tercapainya tujuan bernegara.
(3) APBD berfungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi.
(4) APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD setiap tahun diatur dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor Tahun 11 Tahun 2007 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
92 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran 1 'endapata. L dan
Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng I Rappang Tahun
Anggaran 2017, maka di pandang pcrlu +rnengatur standar
biaya masukan scbagai dasar dalam incmperhitungkan
biaya masukan tertinggi dan estimasi biaya bagi SKPD
dalarn perumusan RKA-SKPD dan RKA-SKPKD;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan] Bupati tcntang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 210 l 7;
1. Undang-Undang Nornor Tahun 29 Len tang Pcmbent I tkan
Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (temb�uan Negara
Republik Indonesia Tahun 19591 Nornor 74,
Tambahanl.cmbaran Negara Republik I l ndones.ial't- irnor
.1822); i
2. Undang Un<lang Norr.or 17 T,;::-1.;�1 2003 rentang Ke . ,,g,.tn
N egara (Lem buran Negara Rep .iblik I ndor.caia'l'nlrun .: uo:;
Norno- 47, Tambahan Lernbaran Negara Re]. rolik
Indone siaNornor 4286);
3. Undang-Undang Nornor l Tahun i 2004
Perbendaharaan · Negara (Lernbaran cgara
Indonesia'Tahun 2004 Nornor 5, Taml ahan
Negara Republik lndoncsiaNomor 4355);
I\. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 ten tang
Pemeriksaan Pengelolaan clan Tanggung .Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Repub1ik Inda csia'Tahun 2004
Nomor 66, Tarnbahan Negara Republik IndonesiaNomor
4400);
5. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 200 teruang Sisrern
Perencanaan Pembangunan Nasio al (Lernbaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 20 4 Nemer 104,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik 1ndonesia �01!.10.:_,
4421); l
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ter.tang
Perirnbangan Keuangan Antara Pcmcrintah dan
Pemerirrtahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia'Tahun 200'1 Nomor 126, Tarnbahan Lerr.oaran
I ........ " Negara Republik Indonesiablornor 11 '138);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun i 2014 teruang
Pernerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tumbahan Lernbarun
I
Negara Rcpublik IndonesiaNomor 5587) sebagairnana te lah
diubah beberapakali terakhir dengan 'Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lernbaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tamb�han Lemburan
Negara Republik lndonesiaNomor 5679); I
8. Peraturan Pernerintah Nornor 58 Tahun 2005 tenrang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara l�epuulik
lndonesiaTahun '200G Numor 140, Tambanan Lemt.u.an
Negara Republik Indonesiarcomor 54 78);
9. Peraturan Mcnteri Dalarn Negeri Nornor 13 T ... rhun 'l :0(.1
tentang Pedoman Pengelolaan Kcuangan Da. : �t.i,
sebagaimana telah diubah beberapa kali · tcrakhir d«. 1gr1 n
Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 201:
lO. Peraturan Mcnteri Dalarn Negeri Nornor 31 Tanur: :0: 6
ten tang Pedornan Penyusunan APBD Tahuh Anggaran 'U 17
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor ti :'·I);
L 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenrcng Rappang Nom..r l l
T ' ahun 2007 ten tarig Pokok-pokok Pengelolaan Kcuaugan
Daerah (Lernbaran Daerah Tahun 2007 Nornor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
FUNGSI STANDAR BIAYA MASUKAN
BAB III
KOMPONEN STANDAR BIAYA MASUKAN
SEBAGAI BATAS TERTINGGI
BABV
KETENTUAN PEMBERIAN HONORARIUM
BAB VI
KETENTUAN PERALIHA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
NOMOR 23 TAHUN 2016
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1, TLD.2016/No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
(1) Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 49 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK,FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2016/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGASPOKOK,FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Sidenreng Rappang.
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pemberrtukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Pembentukan Peratu ran Tahun 2011 tentang
Perundan.g-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-!Jnrlang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimaria telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Administrasi Pemerintahan Republik Indonesia Tahun Tahun 2014 terrtarig (Lembaran Negara 2004 Nornor 292, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 5601); Republik Indonesia
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. KEDUDUKAN
4. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
TATA KERJA
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 46 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SATUAN POLIS! PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2016/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SATUAN POLIS! PAMONG PRAJA DAN PEMADAM
KEBAKARAN KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa1 7 Peraturan
DaerahKabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan clan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Togas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong P:raja dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Peinbentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pera tu ran Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nom01· 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
NegAr::i Repnhlik Indonesia Nomor S494};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana tclah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Tahun 20) 4 ten tang
[Lembaran Negara
2004 Nomor 292,
Repu blik Indonesia
5. Undang-Undang Nomor '.�O
Adrninistrasi Pemerintahan
Republlk Indonesia Tahun
Tambahan Lernbaran Negara
Nomor 5601};
6. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang
Peraturan Perangkat Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);:,
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nornor 15 Tahun 2016 tent.ang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupat.en Sidenreng
Rappang [Lernbaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
.KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, ,FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BABV
TATAKERJA
BAB VI
KETENTUAN LAIN_LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
NOMOR 46 TAHON 2016
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat