Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13, TLD NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar, perlu ditinjau untuk diadakan penyesuaian.
1. Undang–undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 61 Tahun 2019
SUSUNAN ORGANiSASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAiAN TUGAS DAN TATA KERJA KELURAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2016/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANJSASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAlAN TUGAS DAN TATA KERJA KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Kelurahan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 1.5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang [Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
KEDUDUKAN
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2017
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk cfektifnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mcnetapkan Pcraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pcmbentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nornor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Ondang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 6057);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tah'un 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ment.eri Dalam Negeri ·Nomor 13 Tuhun 2006 tentang Pcdoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kelompok Keuangan Daerah dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 19);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah
[Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2017 Nomor 02);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
3. PENGELEMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
4. TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF DAN TUNJANGAN RESES
5. TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
6. PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT
7. RUMAH NEGARA DAN KENDARAAN DINAS JABATAN
8. DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD
9. BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 6 Tahun 2011
PERDA Kab. Sidenreng Rappang No. 6 Tahun 2015tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan
Asli Daerah dalam rangka optimalisasi sumber-sumber
pendanaan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka di pandang perlu
untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 110 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a,
beberapa ketentuan yang termuat dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
dalam Kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
(SIAK), perlu ditinjau dan disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten Sidenreng Rappang
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam kerangka Sistem Administrasi Kependudukan
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
penyusunan produk hukum daerah yang baik hanya dapat terwujud
apabila didukung dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar,
untuk itu dipandang perlu adanya pengaturan mengenai hal tersebut
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Daerah Perwakilan Rakyat Daerah
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan PerundangUndangan;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Legislasi Daerah
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah
PROSEDUR PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2010.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 60 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TOGAS POKO FUNGSI, URAlAN TUGAS DAN TATA KERJA KECAMATAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Togas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Kecamatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat lI di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Perobentukan Peraturan Perundang-undangan
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201'1 Nomor 244, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
(1) Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri atas:
a. Cam.at;
b. Sekretariat;
1. Sub Bagian Perencariaan dan Keuanga:n
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c. Seksi Pemerintahan
d. Seksi Pembangunan
e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
f. Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
g. Seksi Pelayanan Umum
h. Kelompok .Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Nomor 39
Tahun 2008 tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Kecamatan
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2016
KEBIJAKAN KABUPATEN LAYAK ANAK DENGAN PENDEKATAN DESA/KELURAHAN RAMAH ANAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak dengan Pendekatan Desa/Kelurahan Ramah Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mernpunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara wajar scsuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak
diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari
Pemerintah Daraeh, masyarakat dan dunia usaha
melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak dengan
pendekatan Desa/Kelurahan Ramah Anak sehingga
perlu disusun Perencanaan Pelaksanaannya;
c. bahwa Pcmerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan
mengarusutamakan hak-hak anak melalui
pengintegrasian program kesejahteraan dan
perlindungan anak ke dalam program pembangunan di
tingkat Kabupaten, Kecamatan, serta Kelurahan dan
desa yang responsif terhadap kebutuhan anak ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Kabupaten Layak Anak di dengan pendekatan
Desa/Kelurahan Ramah Anak;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1.979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
201 4 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419};
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4635);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
at.as Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
q Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
tentang Pengesahan Convention On the Rights of the
Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak];
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Kabupaten/Kota Layak Anak;
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Tahun 2011 Nornor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 19);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
9 Tahun 2014 ten tang Perlindungan Karban
Perdagangan Orang (Lembaran Daerah Kabupat.en
Sidenreng Rappang Tahun 2014 Nomor 9> Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 42);
BABI
KETENTUAN UMUM
BABII
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEBIJAKAN, RUANG LINGKUP DAN SASARAN
PENGEMBANGAN KLA
BAB IV
KELEMBAGAAN
BABV
PENILAIAN DAN PELAPORAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 10 TAHON 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2018, rnaka di pandang perlu mengatur standar biaya masukan sebagai dasar dalam memperhirurigkan biaya masukan tertinggi dan estimasi biaya bagi SKPD dalam perumusan RKA-SKPD dan RKA-SKPKD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor Tahun 29 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tcntang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 'fabun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Daerah Nornor 31 Tahun 2016 t.ent.ang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 19);
1. KETENTUAN UMUM
2. FUNGSI STANDAR BIAYA MASUKAN
3. KOMPONEN STANDAR BIAYA MASUKAN SEBAGAI BATAS TERTINGGI
4. KOMPONEN STANDAR BIAYA MASUKAN SEBAGAI ESTIMASI
5. KETENTUAN PEMBERIAN HONORARIUM
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2016
PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 1 TAHuN 2016 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHOSUS PARKIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2016/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 14, Pasal 19 ayat (6), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor l Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049};
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah [Lembaga Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lernbaran Negara Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pcmerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5161):
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana Lelah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia. Tahun 201l Nomor 310);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Ternpat Khusus Parkir (lembaran daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor l);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
5. TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
6. TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
7. TATA CARA PENGAJUAN PENGURANGAN DAN/ATAU KERINGANAN RETRIBUSI
8. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
9. PEMBANGUNAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 30a Tahun 2017
PEDOMAN PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30a, BD.2017/NO.30a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas
percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh
pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen
penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana
yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang
dimiliki dapat didaftarkan;
b. bahwa biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Negara atau dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, sehingga untuk keseragaman dan
pemungutannya telah di.atur dalam Keputusan Bersama
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: : 25/SKB/V /2017,
Nomor: 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tentang
Pernbiayaan Persiapan Pendaftaran Tarrah Sistematis
Lengkap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Pedoman Pernbiayaan
Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1 Q60 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambaha.n
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)/
1
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601 );
7. Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12
Tahun 2017 ten tang Percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap;
8. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V /2017,
Nomor: 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BABll
MAK.SUD DAN TUJUAN
BAB III
PEMBIAYAAN
BAB IV
MEKANISME PELAKSANAAN DAN PEMBUKUAN
BABV
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB VI
PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
NOMOR 30,A TAHUN 2017
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat