Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34-8799 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal serta untuk penyesuaian tarif dengan perkembangan perekonomian, maka perlu dilakukan perubahan atas beberapa substansi Peraturan Daerah yang dimaksud.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal, diantaranya mengatur besaran tarif yang telah disesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturah Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 5);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB III: BESARAN NILAI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB IV: KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB V: PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB VI: INDIKATOR PENILAIAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VII: PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB VIII: TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB IX: MONITORITNG DAN EVALUASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2019
PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan
keuangan desa dan Peraturan Menteri Desa, pembangunan
daerah tertinggal , dan Trasnmigrasi Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana Desa Tahun
2019, maka perlu membentuk Pedoman teknis Penggunaan
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pedoman teknis Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan
Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa;
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 16 tahun 2018 Tentang Prioritas
penggunaan dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor )
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2018 Nomor 4).
PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA
PENGGUNAAN DANA DESA DI BIDANG PEMBANGUNAN
PENGGUNAAN DANA DESA DI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Alokasi Dana Desa sesuai dengan prinsip-prinsip clan asas-asas pengelolaan keuangan serta ketcntuan peraturan perun-dang-undangan, rnaka dipandang perlu mcngatu;r Pedoman PcngdoJaao Alokasi Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bers:ih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tamhaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); ·
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tent:ang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tamhaban Lembamn Negara Republik Indonesia Nomor4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNoinor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tabun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat clan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Pemerintah Nornor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5
Tabun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 5).
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 16).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PRINSIP PENGELOLAAR
4. PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
5. SASARAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
6. MEKANISME PENYALURAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA
7. TATA CARA PEMBUKUAN
8. PAJAK ALOKASI DANA DESA
9. MONITORING DAN EVALUASI
10. PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2013
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2016
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2016/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak: Ianjul ketenluan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 64 Tahun 201� tentang
Penerapan Standar Akuntarisi Pemerintahan Berbasis Akrual,
maka perlu menetapkan Peraturan Rupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pemcrintah Daerah Berbasis Akrual;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tarnbahan
Lembarun Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor '.28 Tahun 1999 tentang
Penyelengguraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Ncpot.isrne (Lembaran Negara Republik lndoncsia
Tahun 1999 Nomor 7S, Tarnbahan Lernbaran Negara
Rcpublik Indonesia Nornor 3851};
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lernbaran Negara
Rcpublik Indonesia Nornor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan
Pengclolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 200"1 Nornor
66, T,unbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Duerah (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia.
Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5587) sebagairnana telah bebcrapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9
Tahun 2015 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia 'I'ahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tuhun 2004 tentang Pcrirnbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor
4438};
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2005 Nornor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemcrintah Nornor 8 Tahun 2006 teruang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
2!1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
4614);
10. Peraturan Pernerintah Nornor 71 Tahun 2010 tentang
Standar /\kuntansi Pemerintahan (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 5165);
11. Perat.uran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tah un 2006
tentang pcngelolaan keuangnn daerah sebagairnana Lelah
beberapa kali diubah lerakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negcri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
lentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidcnreng Rappang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah [Lcmbaran Dacrah Nomor 11 Tahun 2007);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III
PELAPORAN KEUANGAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR '? TAHUN 2016
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi
Pendapatan Asli Daerah dalam rangka optimalisasi sumbersumber
pendanaan untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka di
pandang perlu untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 127
huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5, TLD.2016/No.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan desa secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan dan bertanggungjawab, maka perlu menetapkan pedoman pengelolaan keuangan desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
APBDesa terdiri atas:
a. pendapatan desa;
b. belanja desa; dan
c. pembiayaan Desa
Pendapatan Desa terdiri atas kelompok :
a. pendapatan asli desa;
b. transfer; dan
c. pendapatan lain-lain
Kelompok transfer sebagaimana terdiri atas jenis:
a. dana desa;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
c. alokasi dana desa (ADD);
d. bantuan keuangan dari APBD provinsi; dan
e. bantuan keuangan APBD kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 2, Pasal 17 dan Pasal 18
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dibentuk organisasi
Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kondisi, kemampuan
dan kebutuhan daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBAGIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembagain dan pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi DaerahPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286)
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembar Negara Tahun 2009 Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 51).
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
3. PENERIMA, BESARAN DAN SUMBER INSENTIF
4. TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF
5. PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2015
PEDOMAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2015/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) perlu adanya pertanggungjawaban dari penyelenggara negara yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas,
responsibilitas dan kinerja instansi pemerintah serta kualitas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan tersebut secara intensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3581);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAKSANAAN EVALUASI
3. PEDOMAN EVALUASI LAKIP
4. TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat