Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 11 Tahun 2011

Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
20 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2011
Tanggal Berlaku
20 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan