PERLINDUNGAN ANAK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5, TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK: |
- Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, yang sekaligus merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan; bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggungjawab tersebut, maka ia perlu mendapatkan kesempatan yang seluasluasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial dan berakhlak mulia, maka Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan anak termasuk pula pekerja anak guna mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hakhaknya.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 Mengenai Usia Minimum Anak diperbolehkan Bekerja; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Dalam Kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 09 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
- PERLINDUNGAN ANAK
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
- 16 halaman
|