PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG �PPANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUl'JIAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi PImpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa unluk terciptunya efisiensi dan efektifitas pelaksanaan
tugas clan fungsi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sidcnrcng Rapparig, maka dipandang
perlu memberikan Lunjangan perurnahan kepada Pimpinan clan
Anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat. Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang;
b. bahwa pernberian tunjangan scbagairnana telah diatur dalarn
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2006 tcntang Pemberian
Tunjangan Perurnahan Ragi Pirnpinan <lan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dacrah Kabupatcn Sidenreng Rappang
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nornor 4
'l'ahun 2007, sudah tidak sesuai dengan perkernbangan
keadaan sehingga dipandang perlu ditinjau untuk dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga aLas Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nornor 9 Tahun '2006 tcntang Pcrnbcrian Tunjangan
Perurnahan Bagi Pimpinan clan J\nggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Siclenreng Rappaug;
1 � lJnrl;eing-lJnrlnna N()m()r ').'1 'l'nb u n 1qsq tP.nt;eing 1-'P.mhP.ntnk:m
Daerah daerah Tingkat TT di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nornor 74, Tambahan Lernbaran Negara Nornor 1822);
'.2. Undang-Undang Nomor :1'.) Tnhun 2004 tcntang Pcrimbangan
Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lcrnbaran Negara Tah un 2004 Nomor 126, Tarnbahan
Lernbaran Negara Nornor 44J8);
Menetapkan :
:3. Undang-Undang Nornor '.,n Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lcmbaran Negara Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan
Lernbaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Nega ra N ornor 58, Tam bah an Lembaran
Negara Nornor 5679);
4. Pcraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Prolokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggora
Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 90, Tarnbahan Lernbaran Negara Nomor 4416)
Sebagaimana telah diubah dcngan Pcrul.urun Pernerintah
Nomor 21 Tahun 2007 [Lernbaran Negara tahun 2007 nomor
47, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4712);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun '.2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daer ah (Lcrnbaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tarnbahan Lernbaran Negara Nomor 457.8);
6. Pcraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 1
Tahun 2005 tentang Kcdudukun Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lernbaran Daerah Tuhun 200:'i
Nomor 1, Tarnbahan Lembaran Daerah Nomor 1) sebagaimana
telah diubah be berapakali dengan Perat urari Daerah Nornor 25
Tahun 2007 [Lcrnbaran Negara Tahun 2007 Nomor 2.Sj;
7. Peraturan Bupati 8idenreng Rapparig Nornor 9 Tahun 2006
tentang Pernbcrian Tunjangan Perurnahan Ragi Pirnpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah
Tahun 200n Nomor g) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nornor 4 Tahun 2007 (Berita Daerah Tahun
2007 Nomor 4);
8. Perarurun Bupari Siden reng l�appang Nornor 10 Tahun 2006
tent.ang l'elaksanaan Peraturan Daerah tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupatcn Sidenreng Rappang (Serita Daerah Tahun 2006
Nomor 11);
Pasal I
Pasal 2
Pasal 2A
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
NOMOR 22 TAHUN 2016
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 23 Tahun 2015
BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelenggaraan transportasi bagi jamaah haji dari Daerah Asal menuju Embarkasi dan dari Debarkasi menuju Daerah Asal, maka Pemerintah Daerah bertanggungjawab memberikan subsidi biaya transportasi dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Pelayanan Transportasi Bagi Jemaah Haji Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5061);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan IBadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 11);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. PENGADAAN JASA TRANSPORTASI
5. PEMBIAYAAN
6. PENGELOLAAN PELAKSANAAN IBADAH CALON JEMAAH HAJI/JEMAAH HAJI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran 1 'endapata. L dan
Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng I Rappang Tahun
Anggaran 2017, maka di pandang pcrlu +rnengatur standar
biaya masukan scbagai dasar dalam incmperhitungkan
biaya masukan tertinggi dan estimasi biaya bagi SKPD
dalarn perumusan RKA-SKPD dan RKA-SKPKD;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan] Bupati tcntang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 210 l 7;
1. Undang-Undang Nornor Tahun 29 Len tang Pcmbent I tkan
Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (temb�uan Negara
Republik Indonesia Tahun 19591 Nornor 74,
Tambahanl.cmbaran Negara Republik I l ndones.ial't- irnor
.1822); i
2. Undang Un<lang Norr.or 17 T,;::-1.;�1 2003 rentang Ke . ,,g,.tn
N egara (Lem buran Negara Rep .iblik I ndor.caia'l'nlrun .: uo:;
Norno- 47, Tambahan Lernbaran Negara Re]. rolik
Indone siaNornor 4286);
3. Undang-Undang Nornor l Tahun i 2004
Perbendaharaan · Negara (Lernbaran cgara
Indonesia'Tahun 2004 Nornor 5, Taml ahan
Negara Republik lndoncsiaNomor 4355);
I\. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 ten tang
Pemeriksaan Pengelolaan clan Tanggung .Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Repub1ik Inda csia'Tahun 2004
Nomor 66, Tarnbahan Negara Republik IndonesiaNomor
4400);
5. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 200 teruang Sisrern
Perencanaan Pembangunan Nasio al (Lernbaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 20 4 Nemer 104,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik 1ndonesia �01!.10.:_,
4421); l
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ter.tang
Perirnbangan Keuangan Antara Pcmcrintah dan
Pemerirrtahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia'Tahun 200'1 Nomor 126, Tarnbahan Lerr.oaran
I ........ " Negara Republik Indonesiablornor 11 '138);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun i 2014 teruang
Pernerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tumbahan Lernbarun
I
Negara Rcpublik IndonesiaNomor 5587) sebagairnana te lah
diubah beberapakali terakhir dengan 'Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lernbaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tamb�han Lemburan
Negara Republik lndonesiaNomor 5679); I
8. Peraturan Pernerintah Nornor 58 Tahun 2005 tenrang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara l�epuulik
lndonesiaTahun '200G Numor 140, Tambanan Lemt.u.an
Negara Republik Indonesiarcomor 54 78);
9. Peraturan Mcnteri Dalarn Negeri Nornor 13 T ... rhun 'l :0(.1
tentang Pedoman Pengelolaan Kcuangan Da. : �t.i,
sebagaimana telah diubah beberapa kali · tcrakhir d«. 1gr1 n
Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 201:
lO. Peraturan Mcnteri Dalarn Negeri Nornor 31 Tanur: :0: 6
ten tang Pedornan Penyusunan APBD Tahuh Anggaran 'U 17
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor ti :'·I);
L 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenrcng Rappang Nom..r l l
T ' ahun 2007 ten tarig Pokok-pokok Pengelolaan Kcuaugan
Daerah (Lernbaran Daerah Tahun 2007 Nornor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
FUNGSI STANDAR BIAYA MASUKAN
BAB III
KOMPONEN STANDAR BIAYA MASUKAN
SEBAGAI BATAS TERTINGGI
BABV
KETENTUAN PEMBERIAN HONORARIUM
BAB VI
KETENTUAN PERALIHA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
NOMOR 23 TAHUN 2016
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 23 Tahun 2017
HARI KERJA DAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 angka 1 1
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS Wajib
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a datas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135)
5. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang
Harl Kerja di Lingkungan Lernbaga Pernerintah;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Apatatur Negara
Nornor 8 Tahun 1996 tentang Pedornan pelaksanaan
Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
7. Pcraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
1. KETENTUAN UMUM
2. HARi KERJA DAN JAM KERJA
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 23 Tahun 2010
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pajak
Reklame perlu ditinjau untuk diadakan penyesuaian; bahwa pajak Reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten Sidenreng Rappang
PAJAK REKLAME
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2017
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk cfektifnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mcnetapkan Pcraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pcmbentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nornor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Ondang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 6057);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tah'un 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ment.eri Dalam Negeri ·Nomor 13 Tuhun 2006 tentang Pcdoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kelompok Keuangan Daerah dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 19);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah
[Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2017 Nomor 02);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
3. PENGELEMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
4. TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF DAN TUNJANGAN RESES
5. TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
6. PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT
7. RUMAH NEGARA DAN KENDARAAN DINAS JABATAN
8. DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD
9. BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 24 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pajak
Penerangan Jalan perlu ditinjau untuk diadakan penyesuaian; bahwa pajak penerangan jalan merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten
Sidenreng Rappang
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
10.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten Sidenreng Rappang
PAJAK PENERANGAN JALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
Anggaran 2015, maka di pandang perlu mengatur standar biaya masukan sebagai dasar dalam memperhitungkan biaya masukan tertinggi bagi SKPD dalam perumusan RKA- SKPD dan RKA-SKPKD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-undang Nomor Tahun 29 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5478);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015;
1. KETENTUAN UMUM
2. FUNGSI STANDAR BIAYA MASUKAN
3. KOMPONEN STANDAR BIAYA MASUKAN SEBAGAI BATAS TERTINGGI
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
barang milik daerah dan untuk memperoleh data
barang milik daerah dan data barang milik negara
yang digunakan pemerintah daerah dengan benar,
dan dapat dipertanggungjawabkan serta akurat (up to
date) perlu dilakukan inventarisasi secara cermat;
b. bahwa untuk memperoleh data barang yang mutakhir
dan akurat perlu dilakukan sensus barang milik
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Sensus Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 164, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
1
SALINAN
Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5533);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
12);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 39
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan
Barang Milik Daerah (Berita Daerah Tahun 2011
Nomor 39);
11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 16);
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.07/ Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 50
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
12 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah
Tahun 2017 Nomor 12);
17. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 50 Tahun
2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah
Tahun 2017 Nomor 19);
pasal 1
pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 25
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat