PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk cfektifnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mcnetapkan Pcraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pcmbentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nornor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Ondang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 6057);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tah'un 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ment.eri Dalam Negeri ·Nomor 13 Tuhun 2006 tentang Pcdoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kelompok Keuangan Daerah dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 19);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah
[Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2017 Nomor 02);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
3. PENGELEMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
4. TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF DAN TUNJANGAN RESES
5. TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
6. PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT
7. RUMAH NEGARA DAN KENDARAAN DINAS JABATAN
8. DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD
9. BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
10. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
- 11
|