PENYERAHAN JAMINAN PEMELIHARAAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA LAINNYA DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYERAHAN JAMINAN PEMELIHARAAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA LAINNYA DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Guna kelancaran dan tertib administrasi
pelaksanaan kegiatan APBD khususnya terkait pengadaan
barang dan jasa di Kabupaten Sidenreng Rappang yang
berkesinambungan, efektif dan efisien sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu
adanya petunjuk tentang Penyerahan Jaminan
Pemeliharaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pada Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya
di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2019;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Penyerahan Jaminan Pemeliharaan
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya di Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6018);
5. Peraturan Pemerintah - Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang /Jasa pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah (Lembaga Negara Tahun 2018 Nomor 33);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran
2019 (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 4);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 36 Tahun
2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2019
(Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 36);
13. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 53 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
Anggaran 2019 (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 53);
PEKERJAAN YANG MEMERLUKAN JAMINAN PEMELIHARAAN
PERBEDAAN RETENSI DAN SURAT JAMINAN PEMELIHARAAN
RUANG LINGKUP
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
MEKANISME PEMBAYARAN
PARA PIHAK YANG TERLIBAT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2019
STANDAR HARGA DAN SATUAN BIAYA BAGI PEMERINTAHAN DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA DAN SATUAN BIAYA BAGI PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Keuangan
Desa, dipandang perlu menetapkan Standar Biaya Umum bagi
Pemerintah Desa dalam lingkup Kabupaten Sidenreng
Rappang;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Biaya Umum bagi Pemerintah Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 36 Tahun 2018
tentang Standar Biaya masukan Tahun Anggaran 2019 (Berita
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2018 Nomor 36)
STANDAR HARGA DAN SATUAN BIAYA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2019
PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan
keuangan desa dan Peraturan Menteri Desa, pembangunan
daerah tertinggal , dan Trasnmigrasi Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana Desa Tahun
2019, maka perlu membentuk Pedoman teknis Penggunaan
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pedoman teknis Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan
Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa;
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 16 tahun 2018 Tentang Prioritas
penggunaan dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor )
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2018 Nomor 4).
PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA
PENGGUNAAN DANA DESA DI BIDANG PEMBANGUNAN
PENGGUNAAN DANA DESA DI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2019
IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan
daerah secara tertib, efektif, transparan dan
bertanggungjawab sesuai dengan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai tindak lanjut
pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016
tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 910/1866/SJ tentang Implemetasi Transaksi Non
Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka
dipandang perlu mengatur pelaksanaan transaksi non
tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng
Rappang;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangsn
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4890);
9. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2016
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita
Daerah Tahun 2016 Nomor 5).
TRANSAKSI NON TUNAI PENERIMAAN
TRANSAKSI NON TUNAI PENGELUARAN
MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI PENGELUARAN
PERTANGGUNGJAWABAN TRANSAKSI NON TUNAI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
IMPLEMENTASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Haaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun 2019
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2014/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun
2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan, maka dipandang perlu adanya sistem dan
prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor
Perdesaan dan Perkotaan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor
Perdesaan dan Perkotaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara PerPajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2002 Nomor
27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang PerPajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3339);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah
atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang
Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak
dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
14. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2008 Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2013 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 34);
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PBB-P2
SENGKETA
FASILITAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
56 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGANPERUSAHAAN DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pasal 32 ayat (2) Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Di
Kabupaten Sidenreng Rappang, maka dipandang perlu
mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan
masyarakat sebagai pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305):
7. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
Per 05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha
Milik Negara dengan Usaha Kecil, dan Program Bina
Lingkungan;
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2009 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 13);
10. Peraturan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 45
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility di
Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11
Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Di Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2013 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Tahun 2016 Nomor 15);
PEMBIAYAAN
PELAKSANA
PROGRAM DAN KEGIATAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
KELEMBAGAAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENGHARGAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan
yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi,
kolusi, nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan
serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan
kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng
Rappang untuk melaporkan harta kekayaan yang
dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3581);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4250);
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
6. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012
tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas
Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/
Lembaga dan Pemerintah Daerah;
7. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis
Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara Setelah
diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
PENYAMPAIAN LHKPN
UNIT PENGELOLA LHKPN
PENGAWASAN
SANKSI
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
KETENTUAN KHUSUS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2019
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2019-2025
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2019-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan iklim penanaman
modal yang kondusif dan mampu memacu
pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sidenreng Rappang, agar terjalin keterpaduan dan konsistensi
arah perencanaan penanaman modal daerah, perlu
dilakukan pengaturan arah kebijakan penanaman
modal Kabupaten Sidenreng Rappang.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3
ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penanaman
Modal Di Kabupaten Sidenreng Rappang, kebijakan
dasar penanaman modal diwujudkan dalam bentuk
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman
Modal Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019–
2025.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara -Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 215);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
6. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 93);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009 Nomor 250);
8. Peraturan Daerah Kabupaten sidenreng Rappang Nomor
11 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Di
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Tahun 2013 Nomor 11);
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar dan
acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun
kebijakan dibidang penanaman modal.
(2) Tujuan dari Peraturan Bupati adalah untuk
mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh
kepentingan sektoral terkait agar tidak terjadi tumpang
tindih dalam penetapan prioritas masing-masing sektor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 59 Tahun 2018
TATA CARA PENGHAPUSAN UTANG UANG KUNCI PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGGUNAAN FASILITAS PASAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN UTANG UANG KUNCI PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGGUNAAN FASILITAS PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan mernberikan kepastian hukum dalam penyelesaian dan penghapusan utang Pemerintah Daerah berupa Pembayaran Uang Kunci Pengunaan Fasilitas Pasar, perlu menetapkan Tata cara penghapusan utang Vang Kunci Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian dan Penghapusan Utang Uang Kunci Pernerintah Daerah berupa Pernbayaran Vang Kunci Pemerintah Daerah terhadap Penggunaan Fasilitas Pasar;
1. Undang-Vndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor l7 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerint.ahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republikj
Indonesia Nomor 5679); �
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pcngelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tclah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21
Tahun 2011;
9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun
2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Berbasis Akrual (Serita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 5).
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANO LINGKUP
BAB III
KRITERIA DAN MEKANISME PENGHAPUSAN UTANG
BAB IV KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 59 TAHUN 2018
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN UTANG UANG KUNCI PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGGUNAAN FASILITAS PASAR
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 56 Tahun 2018
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2018/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten SIdenreng Rappang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur,
Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan, sehingga perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Perdagangan untuk dilakukan pergantian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peraturan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
1. Ketentuan Umum
2. Susunan Organisasi
3. Kedudukan
4. Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas
5. Tata Kerja
6. Ketentuan Lain-lain
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat