TATA CARA PENGHAPUSAN UTANG UANG KUNCI PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGGUNAAN FASILITAS PASAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN UTANG UANG KUNCI PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGGUNAAN FASILITAS PASAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan mernberikan kepastian hukum dalam penyelesaian dan penghapusan utang Pemerintah Daerah berupa Pembayaran Uang Kunci Pengunaan Fasilitas Pasar, perlu menetapkan Tata cara penghapusan utang Vang Kunci Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian dan Penghapusan Utang Uang Kunci Pernerintah Daerah berupa Pernbayaran Vang Kunci Pemerintah Daerah terhadap Penggunaan Fasilitas Pasar;
- 1. Undang-Vndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor l7 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerint.ahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republikj
Indonesia Nomor 5679); �
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pcngelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tclah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21
Tahun 2011;
9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun
2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Berbasis Akrual (Serita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 5).
- BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANO LINGKUP
BAB III
KRITERIA DAN MEKANISME PENGHAPUSAN UTANG
BAB IV KETENTUANPENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 59 TAHUN 2018
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN UTANG UANG KUNCI PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGGUNAAN FASILITAS PASAR
- 7
|