Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 59 Tahun 2018

TATA CARA PENGHAPUSAN UTANG UANG KUNCI PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGGUNAAN FASILITAS PASAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANO LINGKUP BAB III KRITERIA DAN MEKANISME PENGHAPUSAN UTANG BAB IV KETENTUANPENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 59 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN UTANG UANG KUNCI PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGGUNAAN FASILITAS PASAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan