Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2019

PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA PENGGUNAAN DANA DESA DI BIDANG PEMBANGUNAN PENGGUNAAN DANA DESA DI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA MONITORING DAN EVALUASI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
14 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2019
Tanggal Berlaku
14 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.5
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1098 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan