Peraturan Bupati (Perbup) NO. 82, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 82
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM KERJA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata keioia pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan
dan pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan
birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi,
penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa sistem kerja digunakan sebagai instrument bagi
Pegawai Aparatur SipiI Negara dalam meiaksanakan tugas dan
fungsi unit organisasi pada perangkat daerah seteiah
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022
tentang Sistem Kerja pada lnstansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dinyatakan
bahwa setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan
penyesuaian sistem kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang sistem kerja.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6856)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan
Pera tu ran Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada
lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Kinerja Aparatur sipil Negara (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 155);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 61);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : SISTEM KERJA
BAB III : MEKANISME KERJA
BAB IV : PROSES BISNIS
BAB V : TRANSFORMASI MANAJEMEN
BAB VI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
ketentuan mengenai peran
koordinator dan sub koordinator sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Bupati Sidenreng Rappang tentang Kelompok Togas Sub Substansi dan
Nomenklatur Sub Koodinator Untuk Pelaksanaan Tugas Sub Koordinator terdiri
dari:
a. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 153/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Sekretariat Daerah;
b. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 154/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Sekretariat DPRD;
c. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 155/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 156/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
e. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
157 /1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana;
f.
Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 158/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Dinas Sosial;
g. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 159/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan
dan Perlindungan Anak;
h. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 160/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu; 1.
Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 161/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi;
j. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 162/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
k. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 163/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Komunikasi dan lnformatika;
1. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 164/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang,
Pertanahan dan Perumahan Rakyat;
m. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 165/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air;
n. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 166/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunana
dan Ketahanan Pangan;
o. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 167 /1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Peternakan dan Perikanan;
p. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 168/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
q. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 169/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
r. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
170/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Dinas Lingkungan Hidup;
s. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
171/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Sadan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah
t. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
172/I/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Sadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
u. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
173/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Sadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia;
v. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
174/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Togas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Togas Sub Koordinator Sadan Penanggulangan Bencana Daerah;
w. Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor:
175/1/2022 tentang
Nomenklatur Sub Koordinator dan Tugas Sub Substansi Untuk Pelaksanaan
Tugas Sub Koordinator Sadan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perangkat Daerah melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja sesuai
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini paling lambat tanggal 31
Desember 2023
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 57 Tahun 2023
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2023
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atauDalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Tahun 2014 nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambaghan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tenntang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembnaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6847);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1334);
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja
Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum
yang ditentukan Penggunaannya Tahun ANggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1335);
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
218/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana BAgi
Hasil Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1367);
18. Peraturan Gubernur Nomor 611/III/Tahun 2023 tentang
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2023;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
26 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sidenereng Rappang Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2007 Nomor 26);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Sidenereng Rappang Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2021 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
86 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sidenereng Rappang Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Sideng Rappang Tahun
2022 Nomor 86);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2
Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Tahun 2023,Nomor 2);
PASAL 1 : Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
PASAL 2 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023
PASAL 3 : Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia dan/ atau tidak tercukupi anggarannya
dan/atau pengeluaran melebihi pagu
PASAL 4 : Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 5 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 54 Tahun 2023
KEBIJAKAN AKUNTANSI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BILOKKA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT
PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BILOKKA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pada Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat Bilokka
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
9. Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis
Akrual (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2021 Nomor 54);
10. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2021 Nomor 55);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III : SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN
BAB IV : PELAPORAN KEUANGAN
BAB V : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2023
PEDOMAN PENETAPAN PAGU INDIKATIF KECAMATAN BERDASARKAN KINERJA DAN KEWILAYAHAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENETAPAN PAGU INDIKATIF KECAMATAN
BERDASARKAN KINERJA DAN KEWILAYAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Strategi
Pembangunan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun
2024-2026, untuk mewujudkan keadilan pemerintahan
serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan dan pencapaian target kinerja yang
tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa untuk mewujudkan perencanaan partisipatif
dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
perlu disusun ketentuan yang mengatur suatu sistem
perencanaan untuk dapat mengurangi kesenjangan
antar wilayah dan dalam rangka penerapan pendekatan
pembangunan berbasis kewilayahan pada lingkup
kecamatan;
c. bahwa untuk meningkatkan minat, semangat dan
partisipasi masyarakat dalam perencanaan
pembangunan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penetapan Pagu Indikatif Kecamatan Berdasarkan
Kinerja dan Kewilayahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 20052025
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2007
Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1312);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023,
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 301) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2018-2023, (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawsesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 20182023
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Sidenreng
Rappang
Tahun
2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 71);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun
2024-2026 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2023 Nomor 13);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGELOLAAN PAGU INDIKATIF KECAMATAN
BAB III : PENGGUNAAN ALOKASI PAKANJAKI
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 44
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN TERPADU
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan masalah multi dimensi dan
multi sektor yang memerlukan langkah penanganan dan
pendekatan yang sistematik, terpadu, dan menyeluruh;
b. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
kemiskinan di daerah, perlu dibentuk Sistem Informasi
Pengentasan Kemiskinan Terpadu yang terintegrasi dengan
seluruh kebijakan penanggulangan kemiskinan di daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2019
tentang Penanggulangan Kemiskinan, perlu menetapkan
Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Kebijakan
Penanggulangan Kemiskinan Terpadu;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15
tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 199);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3
Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2019 Nomor 3);
8. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Rencana Penaggulangan Kemiskinan Daerah Tahun
2024-2026 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2023 Nomor 4);
9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 20242026
(Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2023 Nomor 13);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB III : PENDATAAN DAN PENETAPAN WARGA MISKIN
BAB IV : PENDAMPINGAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 42 Tahun 2023
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah Nomor 900.1.15.1/7476/Keuda tentang Lampiran
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2022;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor Tahun
2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,
perlu menjabarkan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut
dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapakali diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
PASAL 1 : Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2022 terdiri atas:
PASAL 2 : Pasal 1 tercantum dalam lampiran I (satu) sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 3 : 1 dirinci lebih lanjut dalam Penjabaran Laporan
Realisasi Anggaran.
PASAL 4 : Pasal 3 tercantum dalam sub lampiran I sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 5 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 40 Tahun 2023
PENETAPAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah
dokumen rancangan awal perencanaan Perangkat
Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, baik
yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat
(2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah;
c. bahwa Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang memerlukan adanya
dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
sebagaimana dokumen perencanaan tahunan perangkat
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2024;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2018-2023, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan 3Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawsesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 314);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2018-2023, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan 3Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawsesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 314);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2018-2023, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang RencanaPembangunan 3Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawsesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 314);
12. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2023
tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 13);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007
Nomor 26);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 71);
15. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024 (Berita
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2023
Nomor 31);
16. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun
2023 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2023 Nomor 13);
17. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun
2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024 (Berita
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2023
Nomor 30);
18. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun
2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024 (Berita
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2023
Nomor 30);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : ISI DAN URAIAN
BAB IV : KETENTUAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 39 Tahun 2023
STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga
Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322); 5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 57);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2017
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 54);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KETENTUAN SHS
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELAKSANAAN UJI COBA DAN PENILAIAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan peningkatan kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan
kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah
Sidenreng Rappang, diperlukan sebuah upaya yang dapat
memacu setiap perangkat daerah untuk menghasilkan
inovasi daerah pada setiap tahun;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembinaan dan
pengawasan inisiatif Inovasi Daerah dan Inovasi Daerah di
lingkungan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan nilai
Indeks Inovasi Daerah, diperlukan tim klinik inovasi dan
perencanaan pembangunan daerah yang aktif melakukan
pendampingan Inovasi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2022
tentang Inovasi Daerah, pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah
diatur dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Uji Coba dan
Penilaian Inovasi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6123);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8
Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022, Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : SATU INOVASI SATU PD
BAB III : UJI COBA INOVASI DAERAH
BAB IV : PENILAIAN INOVASI DAERAH
BAB V : PENERAPAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN INOVASI DAERAH
BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII : INFORMASI INOVASI DAERAH
BAB VIII : PENDANAAN
BAB IX : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 37 Tahun 2023
PROGRAM PELAYANAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KELILING SECARA ONLINE DAN TERINTEGRASI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PROGRAM PELAYANAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KELILING SECARA ONLINE DAN TERINTEGRASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu melakukan inovasi terhadap
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui
pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara
Online dan Terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) dan Pasal
115 ayat (1) dan ayat (2) huruf f dan huruf g Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan
Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur
Program Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Keliling Secara Online dan Terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Program Pelayanan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Keliling Secara Online dan Terintegrasi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6856);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6400);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
6. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 47 Tahun
2019 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019
Nomor 47);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : SASARAN, OBJEK DAN PERSYARATAN
BAB III : PESIAPAN PELAYANAN
BAB IV : MEKANISME PELAYANAN
BAB V : PEMBIAYAAN
BAB VI : PENGADUAN MASYARAKAT
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat