PASAL 1 : Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2022 terdiri atas: PASAL 2 : Pasal 1 tercantum dalam lampiran I (satu) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. PASAL 3 : 1 dirinci lebih lanjut dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran. PASAL 4 : Pasal 3 tercantum dalam sub lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. PASAL 5 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat