ABSTRAK: |
- a. bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah
dokumen rancangan awal perencanaan Perangkat
Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, baik
yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat
(2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah;
c. bahwa Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang memerlukan adanya
dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
sebagaimana dokumen perencanaan tahunan perangkat
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2024;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2018-2023, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan 3Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawsesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 314);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2018-2023, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan 3Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawsesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 314);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2018-2023, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang RencanaPembangunan 3Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawsesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 314);
12. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2023
tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 13);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007
Nomor 26);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 71);
15. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024 (Berita
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2023
Nomor 31);
16. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun
2023 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2023 Nomor 13);
17. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun
2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024 (Berita
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2023
Nomor 30);
18. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun
2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024 (Berita
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2023
Nomor 30);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : ISI DAN URAIAN
BAB IV : KETENTUAN DAN PENUTUP
|