Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta untuk mengimbangi beban pelayanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang, perlu menetapkan tarif pelayanan sesuai beban kebutuhan pelayanan dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat;
b. bahwa tarif pelayanan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan Kesehatan, oleh karena itu perlu disesuaikan;
c. bahwa sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit yang mengamanatkan seluruh rumah sakit menata kembali pola dan struktur tarif rumah sakit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757):
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 442);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Daerah Tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 2);
13. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Nene Mallomo pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 47):
14. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 48 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Nu'mang pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 48);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: NAMA, OBYEK TARIUFR DAN SUBYEK TARIF
BAB IV: KEGIATAN YANG DIKENAKAN TARIF
BAB V: KOMPONEN TARIF
BAB VI: PERHITUNGAN TARIF
BAB VII: KERJASAMA PELAYANAN DENGAN PIHAK KETIGA
BAB VIII: PENGELOLAAN PENDAPATAN RUMAH SAKIT
BAB IX: PEMBEBASAN DAN KERINGANAN BIAYA
BAB X: PERUBAHAN TARIF
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
-
-
64
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
sebagai upaya untuk mensinergikan kebutuhan di bidang telekomunikasi
dengan aspek kemanfaatan lingkungan sehingga tidak mengganggu kelestarian
lingkungan dan kenyamanan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Sidenreng
Rappang, maka di pandang perlu untuk meletakkan landasan-landasan
pengaturan peyelenggaraan telekomunikasi sehingga bisa terwujud
pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan menara telekomunikasi yang
berwawasan lingkungan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi Dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/ 03/2009 dan Nomor 3/P/2009, tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil,
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng , Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2009-2013 .
PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2017
GuGUS TUGAS PENCEGAHAN DAn PENANGARAN TINDAK PIDANA PERDAGAngan ORANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014 tcntang Perlindungan Korban Perd.agangan Orang, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
1. Undnng-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi
{Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Numor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tabun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Ta.mbahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pcrlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Ta.mbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan [Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia
'Tanun 2003 Nomor 39, Tambahan Lemba.ran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419};
6. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi clan K.orban [Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tamhaha Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata
Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi
dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
10. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus
Togas Pencegahan dan Penanganao Tindak Pidana
Perdagangan Orang;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5
Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak {Lembaran Dacrah
Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9
Tahun 2014 tentang Pcrlindungan Korban Perdagangan
Orang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2014 Nomor 9, Tamhahan Lembaran Daerah Nomor
42);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. ORGANISASI
4. MEKANISME KERJA
5. ANGGARAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penataan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pembentukan, Penghapusan dan Penataan Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN
PENATAAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 08 Tahun 2016
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2016/NO.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 4 ayat (1) Pcraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, maka dipandang perlu pendelegasian kewenangan pclaksanaan izin usaha mikro dan kecil dari Bupati kepada Camat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana clirnaksud pada huruf a, perlu mcnetapkan Peraturan Bupati tentang Pende1egasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati Kepada Camat;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi [Lernbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (Lernbaran Negara Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pcrdagangan
(Lernbaran Negara Tahun 2014 Nornor 45, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerirrtahnn Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dcngan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nornor 58,
Tarnbahan Lcmbaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4826);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lernbaran Negara Tahun
2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5404);
8. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizirtart
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 222);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pcdoman Pernberian Izin Usaha Mikiro dan Kecil (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1814);
1.0. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 39
Tahun 2008 tcntang Organisasi Kecamatan (Lcmbaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 39);
11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pelirnpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari
Bupati kepada Camat (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 19);
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP DAN KEDUDUKAN
3. KRITERIA
4. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
5. PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
6. PENDANAAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani
ABSTRAK:
Bahwa pengorganisasian kelompok tani masih bersifat tradisional, oleh karena itu guna meningkatkan pemberdayaan kelembagaan petani agar sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini, perlu dilakukan pembinaan dan Pengembangan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan;
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 / Permentan / SM.050 / 12 / 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 / PER / SM.060 / I / 07/ 2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Usaha Bersama Petani Muda.
Mengatur mengenai Kelembagaan Petani yang dapat berbentuk:
a.kelompok tani;
b. gabungan kelompok tani;
c. asosiasi komoditas pertanian;
d. KEP; dan
e. KUB petani muda.
Kelembagaan petani sebagaimana dimaksud dapat dibentuk pada setiap desa/kelurahan dan/atau kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 08 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan urusan wajib di bidang kesehatan memerlukan dukungan dan peran masyarakat dan swasta dalam mendukung pemberian Air susu ibu eksklusif serta dukungan dari Pemerintah Daerah melalui kebijakan pemberian air susu ibu dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu Ibu
Ekslusif;
1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606);
5. Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 19);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
4. AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
5. PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
6. DUKUNGAN MASYARAKAT
7. PENDANAAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Perangkat desa terdiri atas :
a. sekretariat desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Perangkat Desa berkedudukan sebagai Unsur Pembantu Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah rnerupakan sumber pendapatan daerah, yang pemungutan dan pengadrniniatrasian serta. penghapusan piutarignya perlu d.ilakukan dengan sebaik• baiknya, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan. Retribusi Daerah, Pajak Daerah yang terutang dan tidak dapat ditagih dapat dihapuskan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pcnghapusan Piutang Pajak
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbend.aharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daera h dan Retribusi IJaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-undang Nornor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); I
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58);
7. Peraturan Pemerinta.h Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Petnerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4488);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemer:intahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813);
I 0. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010
tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pernbentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pernerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan
Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 11 ).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN PIDTANG PAJAK DAERAH
3. PENATA USAHAAN
4. KEWENANGAN
5. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat