PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 303 peraturan dalam 0,008 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015
Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Desa Standar/Pedoman

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Desa Standar/Pedoman

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2019
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2019-2025

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2020
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Pendidikan

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2012
Pedoman Penamaan Jalan Dan Penomoran Bangunan

Lalu Lintas, Jalan

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2022
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan