Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup dalam peraturan Daerah ini adalah : a. bentuk penyelenggaraan dan penyelenggaraan; b. peserta didik; c. tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; d. kurikulum dan strategi pembelajaran; e. persyaratan penyelenggaraan; f. sumber pembiayaan; g. penamaan dan penomoran; h. perizinan; i. perubahan penyelenggaraan paud; j. evaluasi dan sistem pelaporan; k. peran serta masyarakat; l. pengawasan dan pembinaan; m. sanksi administratif; n. ketentuan peralihan; o. ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
20 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2020
Tanggal Berlaku
20 Maret 2020
Sumber
LD.2020/NO. 1
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 695 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan