SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS POKOK - FUNGSI - TATA KERJA - RUMAH SAKIT JIWA DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2019/NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan kinerja rumah sakit daerah perlu penataan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Jiwa Daerah secara menyeluruh;
Ketentuan PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, memberi kewenangan kepada Daerah untuk melakukan
penataan kembali organisasi Rumah Sakit Khusus Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permenkes No. 43 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 36 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah, meliputi: Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Organisasi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan RSJD Provinsi Jambi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 250, Pasal 251, Pasal 252, Pasl 253, Pasal 254, Pasal 255, Pasal 256, Pasal 257, Pasal 258, Pasal 259, Pasal 260, Pasal 261, Pasal 262, Pasal 262, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 265, Pasal 266, Pasal 267, Pasal 268, Pasal 269 Pergub No. 31 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, BAPPEDA, Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah mencabut Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa berkaitan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 83 ayat (6) Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyatakan bahwa semua tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tari Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kelas III tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2019
RENCANA ZONASI - WILAYAH PESISIR - PULAU KECIL - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2019/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAMBI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jambi Tahun 2019-2039
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 32 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 4 Tahun 2019; Permen KP No. 23/PERMEN-KP/2016; Permendagri No. 116 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jambi Tahun 2019-2039, meliputi Ruang Lingkup dan Jangka Waktu; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi; Alokasi Ruang; Peraturan Pemanfaatan Ruang dan Indikasi Program; Mitigasi Bencana; Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan ruang; Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi; Hak, Kewajiban, Peran Serta Masyarakat dan Kelembagaan; Pemberdayaan Masyarakat; Gugatan Perwakilan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan; Izin Lokasi, Izin Pengelolaan,
dan fasilitasi Masyarakat Lokal; penetapan pemberian insentif dan disinsentif; tata cara pemberian sanksi, diatur dengan Peraturan Gubernur
40 hlm.; Penjelasan 11 hlm.; Lampiran I s.d. IV 28 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019
RENCANA KERJA - PEMERINTAH DAERAH - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2020
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2019/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatat Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembanguna Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menentapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1957; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 16 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2020; Meliputi Kedudukan; Sistematika; Rencana Kerja Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pemungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi;
bahwa tarif retribusi jasa usaha sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Provinsi Jambi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa dengan adanya penambahan beberapa objek retribusi pada retribusi jasa usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha
Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2015
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
3 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi sebagai Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu dilakukan peningkatan kualifikasi tenaga kesehatan, penambahan peralatan kesehatan dan penunjang medik serta peralatan yang menunjang operasional lainnya yang membutuhkan dukungan sumber pembiayaan yang memadai;
Tarif pelayanan berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi belum mengakomodir kebutuhan anggaran operasional rumah sakit dan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 sampai dengan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah mengatur tarif Badan Layanan Umum Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan mempertimbangkan kontuinitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat serta kempetensi yang sehat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang tarif Pelayanan Kesehatan selain kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 79 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997
PERGUB ini Mengatur Mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi; Meliputi Nama, Subjek, Objek Dan Golongan Tarif; Jenis Pelayanan Kesehatan; Struktur Dan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan; Klasifikasi Ruang Perawatan; Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif; Pelayanan Penggantian Obat-obatan dan Bahan Habis Pakai; Konsultasi Obat Dan Konsultasi Gizi; Pemulasaran dan Visum ET Repertum; Pelayanan Kemotoran; Pemeriksaan Dan Pengujian Kesehatan; Pendidikan, Pelatiham, Dan Penelitian; Pelayanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional; Tata Cara Pemungutan; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
17 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN - KETENTRAMAN - KETERTIBAN UMUM - PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir bathin, perlu ketentraman, ketertiban dan perlindungan dalam kehidupan antar anggota masyarakat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan pemerintahan
bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang penyelenggaraannya di lintas daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah Provinsi
menjadi wewenang Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, meliputi: Kewenangan; Kewajiban; Penyelenggaraan; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi dan Kerja Sama; Pelaporan; Sistem Informasi; Tunjangan Risiko dan Insentif; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
30 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2019
RENCANA - PEMBANGUNAN PENGEMBANGAN - PERUMAHAN - KAWASAN PERMUKIMAN - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAMBI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
Guna menjamin terselenggaranya pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan
rakyat perlu perencanaan pembangunan dan pengembangan permukiman;
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 huruf f dan Pasal 17 huruf b UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, berwenang untuk menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang- undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Permenpera No. 12 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jambi Tahun 2019-2039, meliputi: Perencanaan dan Kedudukan; Sistematika Dokumen RP3KP; Penyelenggaraan RP3KP; Jangka Waktu; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah; peran serta masyarakat; tata cara pembinaan dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Gubernur
17 hlm.; Penjelasan 5 hlm.; Lampiran 65 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2019
PEDOMAN PENILAIAN KINERJA - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - CALON PNS - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2019/NO 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA DALAM PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan prestasi dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, diberikan tambahan penghasilan yang dilakukan melalui penilaian kinerja;
Mempedomani ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk kelancaran pelaksanaan penilaian kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan bagi PNS atau CPNS do lingkungan pemerintah Provinsi Jambi perlu disusun pedoman penilaian kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Pedoman Penilaian Kinerja dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Peraturan BKN No. 1 Tahun 2013; Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017; PERDA No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 15 Tahun 2013; PERDA No. 8 Tahun 2016.
PERGUB ini Mengatur Mengenai Pedoman Penilaian Kinerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi; Meliputi Kriteria TPP; Penilaian Kinerja; Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai; Tata Cara Permintaan Pembayaran TPP; Penginputan dan Pengelolaan Data; Tim Pengelola SKP Online; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019
RENCANA UMUM - ENERGI DAERAH - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2019-2050
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI TAHUN 2019-2050
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu
menetapkan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2014; Perpres No. 1 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050, meliputi: Pengelolaan Energi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
18 hlm.; Pejelasan 4 hlm.; Lampiran I dan II 82 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat