Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2015

RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri atas: 1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 2. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; 3. Retribusi Pelayanan ke Pelabuhan; 4. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan 5. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. Pembayaran retribusi terutang harus dilunasi sekaligus. Hak penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
01 September 2015
Tanggal Pengundangan
01 September 2015
Tanggal Berlaku
01 September 2015
Sumber
LD.2015
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1705 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan