Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri atas: 1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 2. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; 3. Retribusi Pelayanan ke Pelabuhan; 4. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan 5. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. Pembayaran retribusi terutang harus dilunasi sekaligus. Hak penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat