Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang menyebabkan munculnya suatu keadaan sehingga menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1968; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDARI Nomor 21 Tahun 2011; PERDA Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 15 Tahun 2013; PERDA Prov Jambi Nomor 10 Tahun 2017
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
ABSTRAK:
Bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
Bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya, untuk itu upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji khususnya di Provinsi Jambi perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengaturan mengenai biaya operasional panitia penyelenggara ibadah haji dan biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya dari debarkasi ke daerah asal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2014; Permenag No. 15 Tahun 2006; Kepmenag No. 160 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, meliputi; Azas dan Tujuan; Kewajiban Pemerintah Daerah; Pengorganisasian; Koordinasi; Pelayanan; serta Pengelolaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
Pengangkatan PPIH ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
8 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2008
PERDA Prov. Jambi No. 6 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
PERDA Prov. Jambi No. 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - PROVINSI JAMBI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang proforsional, efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karekteristik, potensi dan kebutuhan daerah dan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, organisasi dan tatakerja dinas daerah Provinsi Jambi yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 41 Tahun 2007.
Pembentukan dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.
Dengan berlakunya Perda ini maka:
1. Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Dinas Provinsi Jambi;
2. Perda No. 15 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jambi;
3. Perda No. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Provinsi Jambi;
4. Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja UPTD Dinas Provinsi Jambi;
5. Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jambi;
6. Perda No. 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Pertanian Menengah Atas ( SPMA),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Jambi; Perda No. 15 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pendapatan Provinsi Jambi; Perda No. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Provinsi Jambi; Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja UPTD Dinas Provinsi Jambi; Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jambi; Perda No. 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA), tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat berdasarkan peraturan ini.
26 hlm.; 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2017
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PERHUBUNGAN - PROVINSI JAMBI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2017/NO 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, diperlukan perangkat daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
3 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 44 Tahun 2018
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2019
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2018/NO.44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah kebijakan daerah untuk 1 (satu) tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian kebijakan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Jambi No. 16 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2009 sebagaimana telah dubah dengan Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2019, meliputi: Kedudukan; Sistematika; Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH - PROVINSI JAMBI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2020/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 32
TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah
daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,
diperlukan perangkat daerah yang efisien dan efektif
serta tetap mempertimbangkan kewenangan,
karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah
UU 23 Tahun 2004 juncto UU 9 Tahun 2015; UU 30 Tahun 2014; PP 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Jambi 8 Tahun 2016
Pegub tersebut mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Pergub Provinsi Jambi 32 Tahun 2016
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2017
KEDUDUKAN PROTOKOLER - HAK KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - PROVINSI JAMBI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN PELAKSANAAN HAK KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 70 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi;
b. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi;
c. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi; dan
d. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; tata cara pengembalian rumah negara dan
perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan; besarnya tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi, diatur dalam Peraturan Gubernur.
24 hlm.; Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2015
RENCANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK - PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA - PROVINSI JAMBI - ANGGARAN MURNI 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI
UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI
ANGGARAN MURNI 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011, yang mengatur hasil penerimaan pajak bagian Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
Bahwa dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan APBD Provinsi Jambi Tahun 2015, telah ditetapkan besarnya Pembagian Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jambi pada Target Pajak Tahun Anggaran Murni 2015 masing-masing Kabupaten/Kota;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PMK No. 115/PMK.07/2013; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda No. 17 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2012; Pergub No. 16 Tahun 2014.
Pergub ini mengatur mengenai Rencana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi Untuk Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi Anggaran Murni 2015
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PANTI SOSIAL BINA ANAK, WANITA DAN EKS PSIKOTIK “HARAPAN MULYA” - DINAS SOSIAL, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2018/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PANTI SOSIAL BINA ANAK, WANITA DAN EKS PSIKOTIK “HARAPAN MULYA” PADA DINAS SOSIAL, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial bagi anak terlantar/anak putus sekolah tidak mampu, eks wanita penyandang masalah kesejahteraan sosial dan eks psikotik agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan dapat hidup secara normatif di dalam masyarakat, perlu dibentuk UPTD Panti Sosial Bina Anak, Wanita dan Eks Psikotik “Harapan Mulya” pada Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 44 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Panti Sosial Bina Anak, Wanita dan Eks Psikotik “Harapan Mulya” pada Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 angka 6 huruf c, Pasal 28 dan Pasal 29 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi; dan
b. ketentuan Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 63 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN BUS TRANS SIGINJAI
ABSTRAK:
1. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran lalu lintas di
wilayah Provinsi Jambi serta penataan sistem transportasi
yang mampu melayani kebutuhan angkutan umum bagi
masyarakat secara massal;
2. bahwa untuk mendukung program pengembangan angkutan
massal barbasis jalan (Bus Rapid Transit/BRT) yang mampu
menjangkau seluruh Kawasan perkotaan dalam wilayah
Provinsi Jambi dan mampu melayani seluruh lapisan
masyarakat secara handal dan berkelanjutan, dipandang
perlu memfasilitasi baik secara administrasi maupun teknis
dengan menyediakan fasilitas terkait pengoprasiannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Gubernur tentang Penyelanggaraan Bus Trans Siginjai
Jambi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1058 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1646);
3. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia,
Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5594);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012
tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal
Berbasis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan
Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Jalan Perintis
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1605);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Nomor 6);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN
BUS TRANS SIGINJAI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat