RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2019
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2018/NO.44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah kebijakan daerah untuk 1 (satu) tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian kebijakan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
- UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Jambi No. 16 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2009 sebagaimana telah dubah dengan Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
- Pergub ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2019, meliputi: Kedudukan; Sistematika; Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
- 7 hlm.
|