PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD TAMAN BUDAYA JAMBI - DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2018/NO 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TAMAN BUDAYA JAMBI PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka kegiatan pengembangan seni budaya lokal dan regional di Provinsi Jambi perlu dibentuk Unit pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya Jambi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit pelaksana Teknis Daerah, Pembentukan UPTD Provinsi Jambi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
Berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya Jambi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 40 Tahun 2016; PERGUB No. 40 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya Jambi Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Jambi; Meliputi Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
10 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PENGAWASAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN - DINAS KETAHANAN PANGAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2018/NO.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PENGAWASAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional pengawasan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan, baik untuk pangsa pasar domestik maupun internasional, guna melindungi kesehatan masyarakat, maka perlu dibentuk UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 51/Permetan/OT.140/10/2008; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 53 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
10 hlm. Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, prestasi, kinerja dan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi diberikan tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 11. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; 17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah; 20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 210); 21. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6); 22.Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN - KETENTRAMAN - KETERTIBAN UMUM - PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir bathin, perlu ketentraman, ketertiban dan perlindungan dalam kehidupan antar anggota masyarakat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan pemerintahan
bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang penyelenggaraannya di lintas daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah Provinsi
menjadi wewenang Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, meliputi: Kewenangan; Kewajiban; Penyelenggaraan; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi dan Kerja Sama; Pelaporan; Sistem Informasi; Tunjangan Risiko dan Insentif; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
30 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 31 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 - Kebakaran Hutan dan Lahan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2016/NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 26 Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; Inpres No. 11 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen LHK No. P.32/Men LHK/Setjen/Kum.1/3/2016; Perda No. 2 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, meliputi: Pembentukan, Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab SATGAS KARHUTLA; Standar Kecukupan Sarana dan Prasarana; Kriteria dan Prosedur Tetap Penetapan Status KARHUTLA; Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
18 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA
TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Jambi, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi, serta tata kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jambi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor
18 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, sudah
tidak sesuai dan perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jambi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1646);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1605);
10.Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Pemerintah
Provinsi Jambi Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6);
PERATURAN GUBERNUR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jambi
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2020 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2006
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.29 Tahun 2002; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2006; dan Perda No. 5 Tahun 2006
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2006 berupa Laporan Keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan dan dilampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2007.
Gubernur menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2004
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKOLAH PERTANIAN MENENGAH ATAS NEGERI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKOLAH PERTANIAN MENENGAH ATAS (SPMA) NEGERI
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan SPMA Prov. Jambi di Lubuk Ruso dan guna menunjang kelancaran dan keberhasilan Pembentukan SDM Pertanian, perlu ditetapkan SPMA Prov. Jambi menjadi UPTD pada Dinas Pertanian Prov. Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; KepmendagriOtda No. 21 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 22 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 23 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 24 Tahun 2001; Perda No. 15 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) Negeri, yang meliputi; Pembentukan, Wilayah Kerja dan Program; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
12 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 1hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 61 Tahun 2016
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - BADAN KEUANGAN DAERAH - PROVINSI JAMBI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2016/NO 61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, perlu menetapkan Pergub tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Nomor 2018; Perda No. 8 Tahun 2016
Pergub ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 295 A, Pasal 295 B, Pasal 295 C, Pasal 295 D, Pasal 295 E, Pasal 295 F, Pasal 295 G, Pasal 295 H, Pasal 295 I, Pasal 295 J, Pasal 295 K, Pasal 295 L, Pasal 295 M, Pasal 295 N, Pasal 295 O, Pasal 295 P, Pasal 295 Q, Pasal 295 R, Pasal 295 S, Pasal 295 T, Pasal 295 U, Pasal 295 V, Pasal 295 W, Pasal 295 X, Pasal 295 Y, dan Pasal 295 Z Pergub Jambi No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Jambi No. 31 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi; dan
Ketentuan Pasal 343, Pasal 344, Pasal 345, Pasal 346, Pasal 347, Pasal 348, Pasal 349, Pasal 350, Pasal 351, Pasal 352, Pasal 353, Pasal 354, Pasal 355, Pasal 356, Pasal 357, Pasal 358, Pasal 359, Pasal 360, Pasal 361, Pasal 362, Pasal 363, dan Pasal 364 Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD PROVINSI JAMBI TA 1999/2000
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan APBD yang ditetapkan dengan Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 4 Tahun 1985; Permendagri No. 2 Tahun 1997; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 7 Tahun 1997; Kepmendagri No. 570-360 Tahun 1981; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 51 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998; Kepmendagri No. 903.25-517 Tahun 1999; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi No. 2 Tahun 1999; Kep DPRD No. 5 Tahun 1996.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 1999/2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2000.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat