Pergub ini mengatur mengenai Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, meliputi: Pembentukan, Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab SATGAS KARHUTLA; Standar Kecukupan Sarana dan Prasarana; Kriteria dan Prosedur Tetap Penetapan Status KARHUTLA; Peran Serta Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat