ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, perlu menetapkan Pergub tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Nomor 2018; Perda No. 8 Tahun 2016
- Pergub ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 295 A, Pasal 295 B, Pasal 295 C, Pasal 295 D, Pasal 295 E, Pasal 295 F, Pasal 295 G, Pasal 295 H, Pasal 295 I, Pasal 295 J, Pasal 295 K, Pasal 295 L, Pasal 295 M, Pasal 295 N, Pasal 295 O, Pasal 295 P, Pasal 295 Q, Pasal 295 R, Pasal 295 S, Pasal 295 T, Pasal 295 U, Pasal 295 V, Pasal 295 W, Pasal 295 X, Pasal 295 Y, dan Pasal 295 Z Pergub Jambi No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Jambi No. 31 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi; dan
Ketentuan Pasal 343, Pasal 344, Pasal 345, Pasal 346, Pasal 347, Pasal 348, Pasal 349, Pasal 350, Pasal 351, Pasal 352, Pasal 353, Pasal 354, Pasal 355, Pasal 356, Pasal 357, Pasal 358, Pasal 359, Pasal 360, Pasal 361, Pasal 362, Pasal 363, dan Pasal 364 Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 26 hlmn; 1 lmprn
|