PEDOMAN PENILAIAN KINERJA - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - CALON PNS - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2019/NO 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA DALAM PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan prestasi dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, diberikan tambahan penghasilan yang dilakukan melalui penilaian kinerja;
Mempedomani ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk kelancaran pelaksanaan penilaian kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan bagi PNS atau CPNS do lingkungan pemerintah Provinsi Jambi perlu disusun pedoman penilaian kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Pedoman Penilaian Kinerja dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Peraturan BKN No. 1 Tahun 2013; Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017; PERDA No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 15 Tahun 2013; PERDA No. 8 Tahun 2016.
PERGUB ini Mengatur Mengenai Pedoman Penilaian Kinerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi; Meliputi Kriteria TPP; Penilaian Kinerja; Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai; Tata Cara Permintaan Pembayaran TPP; Penginputan dan Pengelolaan Data; Tim Pengelola SKP Online; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah berakhirnya TA 2005 perlu dilakukan Perhitungan Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; II No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 107 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Prov. Jambi No. 2 Tahun 2005; Perda Prov. Jambi No. 1 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Perhitungan APBD Prov. Jambi TA 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2006.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri;
bahwa melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-4652 Tahun 2016 telah dibatalkan beberapa ketentuan dari Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 2 Tahun 1982; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERDA Prov Jambi Nomor 02 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah provinsi Jambi Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/No.7 SERI B No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 34 tahun 2000 tentang Perubahan
atas UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah,
maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 3 tahun 1998 yang
mengatur tentang Pajak Baham Bakar Kendaraan Bermotor perlu
ditinjau kembali. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 3
tahun 1998 dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum : UU No. 61 tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No.
17 tahun 1997; UU No. 18 tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000; UU
No. 19 tahun 1997; UU No. 22 tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44
tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 tahun 1997; Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 173 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 22 tahun 2001; Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001;
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 24 tahun
2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai
berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah;
6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
7. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Keberatan dan Banding;
10. Kelebihan Pembayaran;
11. Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor dan Biaya Pungutan;
12. Kadaluwarsa;
13. Pengawasan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 3 tahun 1998
tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf w angka
1 dan angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dipandang
perlu untuk menyelenggarakan pengelolaan
perpustakaan Provinsi;
UU 43 Tahun 2007; U 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 9 Tahun 2015; UU 13 Tahun 2018; PP 24 Tahun 2014; Permendagri 80 Tahun 2015 sebagimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 9 Tahun 2017;
Perda 5 Tahun 2015 mengatur mengenai hak, kewajiban, dan kewenangan pemerintah daerah; penyerahan karya cetak dan karya rekam; standar nasional perpustakaan; pembinaan perpustakaan; pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno; jenis perpustakaan; pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial; pembiayaan; kerja sama dan partisipasi masyarakat; tenaga perpustakaan; pembinaan dan pengawasan; dan sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Peraturan Pelaksanaan atas Perda 5 Tahun 2021
27
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2009
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - RUMAH SAKIT JIWA DAERAH - PROVINSI JAMBI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dengan berorientasi pada kepuasan masyarakat pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi perlu ditunjang dengan pembiayaan yang memadai dan Perda Prov. Jambi No. 16 Tahun 2002 tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Jiwa pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan pada saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkes No. 159b/MENKES/PER/II/88/; Kepmenkes No. 582/MENKES/SK/VI/1997; dan Perda No. 15 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Prinsip Penetapan Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Penggolongan Retribusi; Pelayanan yang Dikenakan Retribusi; Ruang Lingkup Pelayanan terdiri dari rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pemeriksaan penunjang medik/diagnostik, pelayanan rehabilitasi mental, pelayanan dan rehabilitasi pecandu narkoba, pelayanan konsultasi khusus, pelayanan tindakan medik di poliklinik gigi, pelayanan visum et repertum, pelayanan fisioterapi, pemulasaran jenasah dan pelayanan ambulance; Obat-obatan dan Bahan/Alat Kesehatan Habis Pakai; Penatausahaan Keuangan; Sanksi Administrasi; dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2009.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 16 Tahun 2002, tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Jiwa Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
14 hlm.; Lampiran I s.d. XIII 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
ABSTRAK:
Bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
Bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya, untuk itu upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji khususnya di Provinsi Jambi perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengaturan mengenai biaya operasional panitia penyelenggara ibadah haji dan biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya dari debarkasi ke daerah asal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2014; Permenag No. 15 Tahun 2006; Kepmenag No. 160 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, meliputi; Azas dan Tujuan; Kewajiban Pemerintah Daerah; Pengorganisasian; Koordinasi; Pelayanan; serta Pengelolaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
Pengangkatan PPIH ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
8 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2018
TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2018/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 63 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 menetapkan Pergub tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS di Lingkungan Pemprov. Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Pergub No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, meliputi: Kriteria TPP; Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan; Tata Cara Permintaan Pembayaran TPP; Pengelolaan Data; Penginputan Bahan TPP; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Pergub Jambi No. 14 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.; Lampiran I s.d. IV 5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2014
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KELIMA
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 29 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perda Provinsi Jambi No. 18 tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Perda Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, maka dipandang perlu melakukan Perubahan atas Pergub No. 29 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 18 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan Kelima atas Pergub Jambi No. 29 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 4 A huruf b s.d. huruf f; Pasal 56 A huruf p s.d. huruf j; Pasal 57; Pasal 58 ayat (1) s.d. ayat (4); Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 64 ayat (1) s.d. ayat (4); Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 66 ayat (1) s.d. ayat (4); Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 70 ayat (1) s.d. ayat (4); Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 108 A huruf c, s.d. huruf f.
Menambahkan 4 (empat) huruf pada Pasal 4 A, yakni huruf g s.d. huruf j; 3 (tiga) huruf pada Pasal 108 A, yakni huruf g, huruf h, dan huruf i.
Menyisipkan 22 (dua puluh dua) Pasal di antara Pasal 73 dan Pasal 74, yakni Pasal 73 A s.d. Pasal 73 Q.
Menghapus ketentuan Pasal 139, Pasal 148, Pasal 149, Pasal 150, Pasal 151, Pasal 152, Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 159 A, Pasal 159 B, Pasal 159 C, Pasal 159 D, Pasal 159 E, Pasal 159 F, Pasal 159 G, Pasal 159 H, Pasal 159 I, Pasal 159 J, Pasal 159 K, Pasal 159 L, Pasal 159 M, Pasal 159 N, Pasal 159 O, Pasal 159 P, Pasal 159 Q, Paragaf 2 Pasal 172, Pasal 174, Pasal 174 A.
31 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI JAJARAN PEMERINTAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penanganan dan tindakan cepat, tepat dan bertanggung jawab atas pengaduan Aparatur Sipil Negara terhadap adanya penyimpangan dalam penyelenggaran pemerintahan daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (whistleblowing system) di Jajaran Pemerintah Provinsi Jambi
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. penanganan pengaduan (whistleblower system);
b. mekanisme pengaduan; dan
c. penanganan pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat