Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; 7. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 9. Keberatan dan Banding; 10. Kelebihan Pembayaran; 11. Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Biaya Pungutan; 12. Kadaluwarsa; 13. Pengawasan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat