Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Penduduk lanjut usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat, yang pada hakekatnya
merupakan implementasi nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa;
Berdasarkan Pasal 8 UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan lanjut usia,
Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 28 Tahun 2018; Permensos No. 19 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permensos No. 1 Tahun 2017
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, meliputi: Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia; Graha Wredha dan Rumah Singgah Lanjut Usia; Peran Serta Masyarakat; Kelembagaan dan Koordinasi; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan; persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan umum; prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan
lanjut usia; tata cara pemberian tunjangan berkelanjutan; tata cara pemberian santunan; penyediaan Graha Wredha; rumah singgah lanjut usia; teknis pembentukan, kedudukan serta tugas komisi daerah lanjut usia; kriteria pemberian penghargaan; tata cara pemberian sanksi, diatur dalam Peraturan Gubernur
22 hlm.; Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah, perlu penataan kawasan pertanian yang terprogram, terencana dan berkelanjutan.
Bahwa UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, telah memberikan amanat kepada daerah agar menyusun kebijakan tentang kawasan pertanian pangan yang berkelanjutan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perpres No. 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 30 Tahun 2015; Permentan No. 41/Permentan/OT.140/9/ 2009; Permentan No. 7/Permentan/OT.140/2/2012; Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, meliputi: Kewenangan Pemerintah Daerah; Perencanaan dan Penetapan; Pengembangan; Penelitian; Pemanfaatan; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Alih Fungsi; Insentif dan Disinsentif; Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan; Sistem Informasi dan Peran Serta masyarakat; Sanksi; Penyidikan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan peta dasar, pengembangan,
rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan pertanian; kriteria dan syarat kawasan pertanian pangan berkelanjutan; kriteria dan syarat lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan; kriteria dan tata cara penetapan lahan
cadangan pertanian pangan berkelanjutan; Intensifikasi; pemberdayaan petani; pemberian insentif dan disinsentif, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Ketentuan mengenai perlindungan petani; tata cara koordinasi dan keterlibatan
sektor-sektor lain dalam pendukungan percepatan dan pemanfaatan
kawasan pertanian pangan berkelanjutan, diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27 hlm.; Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN - KETENTRAMAN - KETERTIBAN UMUM - PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir bathin, perlu ketentraman, ketertiban dan perlindungan dalam kehidupan antar anggota masyarakat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan pemerintahan
bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang penyelenggaraannya di lintas daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah Provinsi
menjadi wewenang Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, meliputi: Kewenangan; Kewajiban; Penyelenggaraan; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi dan Kerja Sama; Pelaporan; Sistem Informasi; Tunjangan Risiko dan Insentif; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
30 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019
RENCANA UMUM - ENERGI DAERAH - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2019-2050
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI TAHUN 2019-2050
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu
menetapkan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2014; Perpres No. 1 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050, meliputi: Pengelolaan Energi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
18 hlm.; Pejelasan 4 hlm.; Lampiran I dan II 82 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang menyebabkan munculnya suatu keadaan sehingga
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2019
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2018
Perda ini mengatur mengenai Perubahan APBD TA 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2013; Perda No. 18 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, meliputi: Perencanaan; Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat; Perizinan Pertambangan; Usaha Jasa Pertambangan; Hak dan Kewajiban; Tata Niaga; Reklamasi dan Pascatambang; Koordinasi; Fasilitasi dan Kerja Sama; Data dan Sistem Informasi Pertambangan; Peran, Penyelesaian Konflik pada Masyarakat dan Dunia Usaha; Penghargaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Tugas Pembantuan; Penegakan Hukum; Larangan Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
26 hlm.; Penjelasan 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017
PERDA ini Mengatur Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan dengan prinsip yang baik, berkepastian hukum, berkeadilan, mudah dan efisien;
bahwa dengan adanya penambahan objek retribusi perizinan tertentu khususnya pada retribusi izin trayek, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan tarif retribusi izin trayek sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubhana Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentan Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 03 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
8 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pemungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi;
bahwa tarif retribusi jasa usaha sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Provinsi Jambi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa dengan adanya penambahan beberapa objek retribusi pada retribusi jasa usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha
Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2015
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
3 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa perempuan dan anak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi;
bahwa dalam perkembangannya masih banyak Perempuaan dan Anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak;
bahwa dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi bagian urusan Pemerintahan Provinsi yang memerlukan koordinasi Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2016; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 54 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak; Meliputi Bentuk-Bentuk Kekerasan; Hak Perempuan dan Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Perlindungan; Kerja Sama Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
16 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat