SISTEM DAN PROSEDUR - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PROVINSI JAMBI - perubahan
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 57
TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan tugas penyetoran hasil pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah terdapat hal kondisi, tempat yang tidak mungkin untuk melakukan penyetoran 1x24 jam sehingga proses transfer ke Kas Daerah menjadi tidak tepat waktu, dipandang perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2011.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 57 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
Menyisipkan 2 (dua) huruf pada Pasal 13 ayat (6), yakni huruf c1 dan huruf c2.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2019
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PERIZINAN - NON PERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2019/NO 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi Perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 20117 tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 24 Tahun 2018; PERPRS Nomor 97 Tahun 2014; PERPRES Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri pendayagunaan Nomor 15 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Kepaka Koordinasi Nomor 6 Tahun 2018; PERDA Prov Jambi Nomor 10 Tahun 2012
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi
7 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terciptanya sinkorinisasi dan mendukung
tujuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, dibutuhkan penataan kembali terhadap
seluruh Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang ada dan
masih berlaku;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum,
kemudahan berusaha, dan peningkatan pelayanan
terhadap masyarakat, terhadap Peraturan Daerah yang
tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan/atau tidak operasional,
perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah
dimaksud;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, pencabutan atas sebuah Peraturan Daerah
harus secara tegas dan jelas dinyatakan
pencabutannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swantantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959),
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6525);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Energi dan Sumber Daya Mineral
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 3)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Jambi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
(lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015
tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah (lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Jambi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015
tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah (lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 8);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN
DAERAH PROVINSI JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, jdih.jambiprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi daerah melalui kerja sama daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam menyelenggarakan kerja sama daerah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5871) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6807);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5513) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6219);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang
Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 272);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 167);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan
Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak
Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 3716);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan
Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama
Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 513);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021-2026
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Nomor 11);
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Bentuk Kerja Sama Daerah dan Pemetaan Urusan Pemerintahan;
b. Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain;
c. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
d. Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Daerah
dengan Pemerintah Pusat;
e. Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja
Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
f. Kelembagaan Kerja Sama Daerah; dan
g. Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Tidak ada
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2018
RENCANA AKSI DAERAH - PANGAN GIZI - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2017-2019
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN GIZI PROVINSI JAMBI TAHUN 2017-2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Perpres No. 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Pergub Jambi tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Gizi di Provinsi Jambi.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Rencana Aksi Daerah Pangan Gizi Provinsi Jambi Tahun 2017-2019, meliputi Sistematika; Pendanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Laporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
Pelaksanaan RAD-PG pada masing-masing PD diatur lebih lanjut oleh Kepala PD sesuai dengan tugas dan kewenangannya
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016
PEDOMAN UMUM - PENGGUNAAN DAN PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2016/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DAN PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI
DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
PROVINSI JAMBI TAHUN 2016
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menggerakan, mendorong dan melaksanakan kegiatan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di wilayahnya sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku tembakau bagi daerah penghasil serta pembinaan lingkungan sosial bagi kabupaten/kota non penghasil maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Pedoman Umum Penggunaan dan Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi Jambi Tahun 2016.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 84/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 20/PMK.07/2009; PMK No. 183/PMK.07/2013; PMK No. 145/PMK.07/2013; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan No. 15 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Pedoman Umum Penggunaan dan Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi Jambi Tahun 2016, meliputi: Alokasi Dana Bagi Hasil; Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Penggunaan, Rencana Program Kegiatan dan Penganggaran dan Pelaporan Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau; Monitoring Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Bupati/Walikota menetapkan Petunjuk Pelaksanaan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dengan mengacu pada Peraturan Gubernur ini.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2022
RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021-2026
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021 – 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021-2026
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288); 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 496); 28. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 16) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Noor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 1); 29. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6); 30. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 10); 31. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6); 32. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 15)
PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2020
PENJABARAN APBD - PROVINSI JAMBI - TA 2020 - PERUBAHAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2020/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 163 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 33 Tahun 2019 Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No. 21 Tahun 2019
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Pergub Jambi No. 29 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 3 dan Pasal 4, yakni Pasal 3A.
Mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH TENTANG POKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, teratur, sistematis, akuntabel dan transparan perlu disusun pedoman dan acuan pelaksanaannya; bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok -pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU N. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Kepres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan PP No. 85 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2007; dan Perda No. 15 Tahun 2008.
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan
APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD;
Kekayaan dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2003 Nomor 5 ) sepanjang
mengenai pengelolaan keuangan daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
74 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa semua orang berhak untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan atas pemenuhan Hak Asasi Manusia;
Bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi perdagangan orang, kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan/atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan terhadap perempuan dan anak korban perdagangan orang, perlu adanya pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk praktek perdagangan orang;
Bahwa perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengatur dan melayani kepentingan masyarakat khususnya perempuan dan anak korban perdagangan orang
Pasal 18 ayat (6); UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 61 Tahun Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU NO. 39 Tahun1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2000; UU NO. 23 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2002; Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat