Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA KELOLA LAHAN GAMBUT
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menjaga kelestarian ekosistem gambut yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat baik generasi
sekarang maupun generasi mendatang perlu pengelolaan lahan gambut yang terencana, terintegrasi dan berkesinambungan;
meningkatnya pemanfaaatan Ekosistem Gambut yang tidak sesuai aturan
mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi lingkungan yang berimbas yang terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar;
Dalam rangka mewujudkan tata kelola lahan gambut dimaksud, daerah berkewajiban menyusun kebijakan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 57 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2017
Perda ini mengatur mengenai Tata Kelola Lahan Gambut, meliputi: Perlindungan dan Pengelolaan; Perlindugan Hak Masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kawasan Ekosistem Gambut; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama dan Koordinasi; Disinsentif; Penyelesaian Sengketa; Larangan dan Sanksi; Kelembagaan; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; Penyidikan; Jangka Waktu dan Kedudukan Tata Kelola Lahan Gambut; Monitoring dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Pada saat perda ini mulai berlaku, rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelum diberlakukannya peraturan daerah ini, harus disesuaikan secara bertahap paling lama 4(empat) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
18 hlm.; Pejelasan 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2019
STANDARISASI - PAKAIAN DINAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2019/NO 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG STANDARISASI PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Sebagai upaya meningkatkan efektivitas kerja pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, maka diperlukan penggunaan pakaian dinas yang nyaman untuk dikenakan;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12A ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu diatur pakaian dinas di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standarisasi Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi
UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendari Nomor 6 Tahun 2016; Perda Prov Jambi Nomor 8 Tahun 2016; PERGUB Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB Nomor 3 Tahun 2018
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standarisasi Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
ketentuan pasal 2 huruf a angka 3 dihapus, diantara huruf a dan huruf b disisipkan 1 huruf yaitu huruf a;
Ketentuan pasal 4 diubah;
Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 BAB yaitu BAB IIA dan disisipkan 1 pasal yaitu pasal 5A
7 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ketentuan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah perlu diubah dan disesuaikan perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018;Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 16) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan angka 4, angka 5, dan angka 11 Pasal 1 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) angka; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 9 dihapus;Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 23 diubah;Ketentuan Pasal 24 diubah;Ketentuan ayat (2) Pasal 33 dihapus dan ayat (3) Pasal 33 diubah;Ketentuan Pasal 40 diubah;Ketentuan Pasal 48 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapanya, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Pada Balai Laboratorium Kesehatan, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Laboratorium Lingkungan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Laboratoriu Uji Mutu Kontruksi pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
1) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan
Sertifikasi Mutu Barang (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2006 Nomor 9);
2) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Pada
Balai Laboratorium Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 4);
3) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribisi Laboratorium Lingkungan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor5); dan
(4) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Laboratorium Uji Mutu Kontruksi
Pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 4).
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong dan memberikan dukungan dan kepastian hukum kepada pelaku usaha untuk membangun jalan khusus angkutan batubara serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi, perlu mengatur penyelenggaraan jalan khusus dengan peraturan daerah;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 11/PRT/M/2011; Peraturan Mentri ESDM No. 32 Tahun 2013; Perda Prov. Jambi No. 10 Tahun 2012; Perda Prov. Jambi No. 13 Tahun 2012; Perda Prov. Jambi No. 10 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Jalan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Angkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm.; penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan arah dan kebijakan umum ABD serta strategis dan prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemprov Jambi dengan DPRD Prov. Jambi No. 910/5699.A/Bappeda dan No. 900/1029.A/DPRD dan Surat Keputusan DPRD Prov. Jambi No. 06 Tahun 2005 tentang Persetujuan Dewan terhadap Arah dan Kebijakan Umum APBD Prov. Jambi TA 2005, perlu menyusun APBD TA 2006.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai APBD Prov. Jambi TA 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2006.
Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Gubernur Jambi menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabarab APBD TA 2006.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9035903 Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022; 23. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 15).
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2010
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - APBD - PROVINSI JAMBI - TA 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2009;
UU No.19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No.61 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.17 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2009;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Gubernur Jambi wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama
DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 525);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 565);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5903
Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi Jambi tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran
2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor
2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2013 Nomor 15);
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.jambiprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Gubernur Jambi wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan
Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah
bersama DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6807);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 525);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 565);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1-6380
Tahun 2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi Jambi tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran
2023 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023;
22. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor
2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2013 Nomor 15);
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan
Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, dengan rincian sebagai
berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp4.909.073.167.294,00
b. Belanja Daerah Rp5.501.683.606.784,00
Defisit/Surplus Rp(592.610.439.490,00)
c. Pembiayaan Daerah terdiri atas :
1. Penerimaan Rp682.744.439.490,00
2. Pengeluaran Rp90.134.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp592.610.439.490,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. –
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Tidak ada
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
APBD.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat