Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta dengan mewujudkan
kemandirian daerah dan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
maka Pemerintah Daerah diperbolehkan untuk memungut
Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang retribusi rumah potong hewan yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta dengan mewujudkan kemandirian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 30 Tahun 2014
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR.
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD. 2014/No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Tugas, dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2013, maka dipandang perlu menetapkan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Rokan Hilir;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok~Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor3890); Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daearah (lembaran negara tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan badan layanan umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ILembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (lembaran negara republik indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 82, Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Perbatasan di Daerah.peraturan daerah kabupaten rokan hilir nomor 10 tahun 2013 tentang badan pengelola perbatasan kabupaten rokan hilir (lembaran daerah tahun 2013 nomor 10).
Dalam peraturan ini diatur tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja badan pengelola perbatasan daerah kabupaten rokan hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2014
PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN.
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan, maka untuk melaksanakannya dipandang perlu membuat suatu peraturan petunjuk pelaksanaan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam :Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi
dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir, dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438];
Undang—Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Uru san Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2009 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5053);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir
. (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007
Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun
2007 tentang Susunan dan Kedudukan Organisasi,
Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Pemerintah Daerah
kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten
Rokan Hilir Tahun 2007 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran
Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2012 Nomor 13);
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan retribusi izin usaha perikanan. Pemungutan dipungut oleh juru pungut yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala dinas atas nam bupati . retribusi yang dilaksanakan melalui UPTD dinas perikanan dan kelautan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2014.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 32 Tahun 2014
PEDOMAN PEMBERIAN REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. RM. PRATOMO BAGANSIAPIAPI KABUPATEN ROKAN HILIR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daeah Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir perlu dilakukan Upaya-upaya dalam rangka mendorong dan meningkatkan motivasi dan prestasi kerja sehingga dapat meningkatkan kualitas dan inovasi peIayanan rumah sakit, dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan ketentuan Pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur pedoman pemberian Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daearah (lembaran negara tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pembahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Pelayanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 21); Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. RM. Pratorno Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian remunerasi pada BLUD RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi berazaskan pada proporsionalitas yang diukur dengan besarnya pendapatan BLUD RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi, kesetaraan yang memperhatikan industri pelayanan sejenis, kepatutan yang melihat kemampuan keuangan RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi dalam memberikan remunerasi kepada pegawai; dan peningkatan efektivitas capaian target / sasaran yang ditetapkan dalam rencana bisnis anggaran BLUD RSUD dr. RM. Pratomo Bagnsiapiapi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa peran pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan baik Kabupaten, Provinsi maupun Nasional, maka Pemerintah telah memberikan subsidi pupuk tertentu kepada petani. untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya, agar distribusinya tepat sasaran dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai. ditingkat petani, maka dipandang perlu mengatur lokasinya dan Harga Eceran. Tertinggi (HEP) pupuk bersubsidi;
-Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : undang-Undang Namor 12 Tahun. 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lemba1;an Negara Nomor 5015); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 200 1 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan‘lembaran Negara Nomor 4079); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah PrOpinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20 10 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 20 10 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5106); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634 /MPP/Kep/9 /2002 tentang thentuan dam Tata Cara Pengawasan Barang dan atau JaSa yang Beredar di Pasar; Keputusan Mcnteri Pertanian Nomor 237/ Kpts/ 0112104 / 2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; 15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 / Kpts/ OT.2104 / 1993 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan OT. 140 / 4 / 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07 / M-DAG / PER / 2 / 2009 tentang Pembahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 / M-DAG / PER / 6 / 2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 / Permentan SR.13O / 5 / 2009 tentang PUpuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122 / Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014; Peraturan Gubernur Riau Nomor 67 Tahun 2013 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Propinsi Riau Tahun Anggaran 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2014. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, perkebunan, perternakan yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 hektar/ pertambakan maksimal 1 hektarsetiap musim tanam per keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2014
TATA CARA PELAKSANAA PEUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan untuk memberikan kepastian hukum bagi petugas/ pejabat untuk melakukan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomumkasi, perlu diatur tata cara perhitungan dan penetapan retribusi dlmaksud.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lémbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republjk Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 4435), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lerhbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Huang (lembaran Negara Republik Ingonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Inmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049); Peraturan pemerintah nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan telekomunikasi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 3980);
Peraturan pemerintah nomor 36 Tahun 2005 Tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002tentang bangunan gedung (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 4578); Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 Tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 4578);Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara [Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737). Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);Peratuan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung.Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberalgakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah kabupaten Rokan Hilir [Lembaran Daerah Kabupaten Rokan hilir Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan dan Kedudukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Pemerintah Daerah kabupaten Rokan Hilir (Lsmbaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007 Nomor 12}; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2012 Nomor 10);
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pelaksanaa peungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan SSRD atau ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 39 Tahun 2014
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN IZIN TERPADU KABUPATEN ROKAN HILIR.
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi, Kedudulgan dan Tugas Pokok Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir, pérlu menetapkan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dengan Peraturan Bupati; dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian tcrhadap susunan organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok~Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor3890); Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daearah (lembaran negara tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pcmcrintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246); Peraturan Pemerintah N omor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sébagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kelja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 09 Tahun 2013 tentang Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini diatur tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja badan penanaman modal dan pelayanan izin terpadu kabupaten rokan hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2014
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG DAN PENGADAAN BARANG/JASA TAHUN ANGGARAN 2015.
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu disusun Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/ Jasa Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833); Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repuink Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 95); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Keahlian PBJP; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara e-Tendering; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan K/L/D/I;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaporan Realisasi Pengadaan Barang / Jasa;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang e-Purchasing;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang e-Tendering; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tate. Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Peraturan Kepala Lembagé Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Upada Pekerjaan Konstruksi; Peraturan Kepala Lernbaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 melalui e-Purchasing; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 110 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 1 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 21);
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman teknis pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2015. untuk mengatur prosedur pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa oleh SKPD / Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh APBD serta sebagai dasar penyelenggaraan sistem pengendalian internal belanja daerah khususnya belanja langsung. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah agar keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan secara kuantitas dan kualitas keluaran sesuai dengan rencana dan tolok ukur kinerja yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
81
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014
PEMBENTUKAN KECAMATAN TANJUNG MEDAN KABUPATEN ROKAN HILIR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan
efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu melakukan penataan
kembali wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten
Rokan Hilir dan dengan luas dan terisolirnya sebagian
wilayah Kecamatan Bagan Sinembah serta dalam rangka
mempercepat pelaksanaan pembangunan,
penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu
membentuk kecamatan baru dalam wilayah administratif
Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kedudukan dan Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini berisi tentang pembentukan kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan Rilir
dalam rangka meningkatkan efektifitas dan
efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 23 Tahun 2014
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa pemberian kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah diatur dengan beberapam Keputusan Bupati; dalam rangka meningkatkfian kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu memberikan kesejahteraan yang optimal dan proporsional;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daearah (lembaran negara tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangari Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran DaerahTahun 2012 Nomor 21); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2014 tentang anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 12); Peraturan bupati Rokan Hilir Nomor 06 Tahun 2014 2012 tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 (Berita DaerahTahun 2014 Nomor 06);
Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pwgawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014. Bertujuan untuk meningkatkan kinerja PNS dan CPNS, memotivifasi pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dilingkungan pemerintah daerah, dan meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat