ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (1) Permendagri No. 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
- UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 99 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2012, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2013, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2013, dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 23 Tahun 2015
- Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengguna Barang/Jasa, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kelompok Kerja ULP, Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, Penyedia Barang/Jasa, Dokumen Pengadaan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, Jasa Lainnya, dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; Pembentukan dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kedudukan, Tugas dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Mekanisme dan Prosedur; Kepegawaian dan Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; dan Penutup
|