Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Pengadaan Jasa Pemborongan dan Konsultan; Penggunaan Dana; Lokasi; Pembiayaan; Jangka Waktu Pelaksanaan; Tata Cara Pembayaran; Penanggungjawab; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat