PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAYA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.8, LL KAB. KUBU RAYA: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menunjang kinerja perusahaan yang sehat, tangguh dan mandiri diperluhkan upaya untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.1 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PMK No.31/PMK.05/2016, Permendagri No.48 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Bagian Laba; Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Penjelasan sebanyak 5 (lima) halaman
|