PERDAGANGAN-KESEHATAN-PERLINDUNGAN ANAK
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.6, LL Kab. Kubu Raya : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PRODUKSI, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan minuman alkohol, perlu dilakukan pelarangan produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol
- pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.74 Tahun 2013
- Ketentuan Umum; Penggolongan; Larangan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
- 5 halaman dan 2 halaman lampiran
|