PENCABUTAN PERDA-DESA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2, LL KAB.KUBU RAYA: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERMATA JAYA KECAMATAN SUNGAI RAYA
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa dan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 138.2/3758/Pem-B tanggal 18 November hal Pengusulan Kode Desa Kabupaten Kubu Raya, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2017
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
- Peraturan ini memiliki 2 halaman
|