Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Waindawula Kecamatan siompu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Kaimbulawa perlu diadakan pemekaran dengan
pembentukan Desa Waindawula Kecamatan Siompu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Waindawula Kecamatan Siompu.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BUTON
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton, maka dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buton;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buton.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
-
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2013
NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BUTON
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2013/No.66 , LL 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2004; Perda Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
PEMUNGUTAN
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KEDALUWARSA
BAB XV
PEMERIKSAAN
BAB XVI
PEMANFAATAN
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
PENYIDIKAN
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggunaan Terminal, Jalan,
dan Trotoar (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2008 Nomor 60)
-
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana perpipaan, pengembangan kapasitas sumber dan jaringan transmisi/distribusi, serta terjadinya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Tarif Dasar Listrik (TDL), maka untuk memelihara mutu pelayanan perlu dukungan dan peran serta masyarakat;
b. bahwa Keputusan Bupati Buton No. 26 Tahun 2004 tanggal 17 Januari 2004 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton sudah tidak sesuai dengan keadaan sehingga perlu dirubah dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1572 Tahun 1992 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian PDAM;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997 tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Petunjuk Teknis, Penetapan Tarif Perusahaan Daerah Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
15. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perusahaan Umum Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan Perusahaan Daerah Air Minum Teknik Operasi dan Pemeliharaan;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Represif Kebijakan Daerah;
19. Peraturan Bupati Buton No. 9 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja, Pengadaan Barang/Jasa, Investasi serta Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
BAB III
BLOK KONSUMSI DAN KELOMPOK PELANGGAN
BAB IV
PENDAPATAN PDAM KABUPATEN BUTON
BAB V
KETENTUAN SANKSI
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras termasuk salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten ;
Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 65 Tahun 1971; PP No 6 Tahun 1988; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 20 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Tata Perizinan; 4. Penggolongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Pengawasan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerahini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan seimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, perlu mengatur dan
menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Buton
Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Buton tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tamahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan Nitrogen, Phospor dan Kalium pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 (Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR 130/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi, maka Retribusi Izin Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi merupakan salah satu jenis Retribusi lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah;
Sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 44 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1971; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 2001; PP No 19 Tahun 1973; PP No 17 Tahun 1974; PP No 11 Tahun 1979; PP No 45 Tahun 1985; PP No 35 Tahun 1994; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Tata Cara Permohonan Pada Kegiatan; 10. Tata Cara Pengajuan Permohonan Pada Kegiatan Hilir; 11. Hak dan Kewajiban; 12. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 13. Wilayah Pemungutan; 14. Tata Cara Pemungutan; 15. Tata Cara Pembayaran; 16. Tata Cara Penagihan; 17. Pembinaan dan Pengawasan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Penyidikan; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerahini sepanjang mengenai pelaksaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf I UU No. 28 Tahun 2009, retribusi penggantian biaya cetak peta merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa retribusi daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2004; Perda Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diantaranya diatur tentang besaran tarif retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi tepat pada waktunya atau kurang membayar, dan diatur juga tentang kadaluwarsa penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2021 NOMOR 346
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Buton Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Tahapan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pedoman tekni pelasanaan pemilihan kepala desa secara serentak dan bergelombang di Kabupaten Buton telah diatur dalam Peraturan Bupati Buton Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, namun kenyataannya masih terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik di masyarakat;
b. bahwa untuk kepastian hukum dan menghindari konflik dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dan bergelombang di Kabupaten Buton, Peraturan Bupati Buton Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Buton Nomor 37 Tahun 2020 Pedoman Teknis Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157):
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020 Nomor 155, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 169, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 50);
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Tahapan Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka sebagai konsekuensinya timbul kewenangan baru Dinas Perhubungan khususnya di Bidang Pos dan Telekomunikasi ;
Bidang Pos dan Telekomunikasi memungkinkan adanya peluang untuk meningkatkan Pendapatan Daerah (PAD) berupa retribusi ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Pos dan Telekomunikasi ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No Tahun 1984;UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 36 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam UU No 8 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 1985; PP No 37 Tahun 1991; PP No 25 Tahun 2000; PP No 53 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 4 Tahun 2004.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Jangka Waktu Izin; 5. Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan; 7. Struktur dan Besaran Tarif; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Masa dan Saat Terhutang Retribusi; 10. Surat Pendaftaran; 11. Penetapan Retribusi; 12. Tata Cara Pemungutan; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Keberatan; 15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 16. Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 17. Sanksi Administrasi; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Retribusi pada Bidang Pos dan Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur kemudian dengan Peraturan Kepala Daerah
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat