PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-TAHUN ANGGARAN-2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lahat No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Lahat No. 10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2018; Perda Kabupaten Lahat No. 9 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) PP no. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 60 Tahun 2014 tenang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Oleh karna itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tatat Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 78 Tahun 2019; Peraturan MENDAGRI No. 20 TAHUN 2018, Peraturan Kemenkeu No. 193/PMK.07/2018; Peraturan Kemenkeu No. 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 11 Tahun 2019, Perda No. 6 Tahun 2019; PERBUP No. 31 Tahun 2019
Dalam Pderaturan Bupati ini diatur mengenai Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Tahun Anggaran 2020 dan dialokasikan secara merata. Diatur juga tata cara Penyaluran Dana Desa, Aturan Penggunaan Dana Desa, serta Sanksi-Sanksi baik berupa penundaan maupun pemotongan Dana Desa tersebut jika tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MULAK SEBINGKAI
ABSTRAK:
bahwa dengan pembentukan Kecamatan Mulak Sebingkai diharapkan akan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan serta memberiksan kesempatan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2008, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran ruang lingkup pembentukan daerah, batas wilayah dan kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan : Ketentuan pasal 52 ayat (6) Peraturan enteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Np 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Np 6 Tahun 2018;Permendagri No 44 Tahun 2016;Permendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan barang dan Jasa
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Tata Nilai Pengadaan,Ruang Lingkup Pengadaan,Para Pihak,Perencanaan Pengadaan,Persiapan Pengadaan,Pelaksanaan Pengadaan,Keadaan Kahar,Pemutusan Surat Perjanjian,Sanksi,Penyelesaian Perselisihan,Pelaporan dan serah terima,Pembinaan ,Pengawasan dan Pengadaan secara Elektronik,Ketentuan lain -lain,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
mencabut Peraturan Bupati
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa
64 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2018
Pencabutan peraturan daerah tentang usaha pertambangan bahan galian golongan c
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalami perubahan dan/atau beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, salah satunya adalah kewenangan sub urusan mineral dan batubara; bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Nomor 188.34-5570 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini, yang diatur adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 3 Tahun 2011
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah tentang Pajak-Pajak di Kabupaten Lahat perlu ditinjau kembali dan disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Lahat No. 16 Tahun 2008; Perda Kabupaten Lahat No. 26 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka peraturan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku: Peraturan Daerah Kabupaten Lahat: a. Nomor 6 Tahun 2004; b. Nomor 7 Tahun 2004; c. Nomor 15 Tahun 1997; d. Nomor 8 Tahun 2004; e. Nomor 5 Tahun 2009; f. Nomor 14 Tahun 1997.
81 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 03 Tahun 2017
alokasi dana desa-penetapan besaran-arah penggunaan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN DAN ARAH PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN ALOKASI DANA DESA (ADD) BAGI DESA DALAM KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan bale desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. untuk pelaksanaan pengalokasian Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016 yang bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, maica perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Pengalokasian Besaran Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Operasional Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2016; Perbup No. 74 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI dan berada di daerah Kabupaten. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alokasi Dana Desa, selanjulnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerinlah Kabupaten untuk desa sebagai salah satu bentuk bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten kepada desa dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintanan di desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. Diatur pula mengenai penentuan besara ADD, alokasi dasar, alokasi proporsional, arah penggunaan alokasi dasar dan alokasi proporsional, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
6 hlm Lampiran : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Lahat No. 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Lahat No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bupati Lahat menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Bank Perkreditan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian daerah dan pemerataan pelayanan perbankan yang memenuhi kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber PAD, perlu adanya usaha bidang perbankan milik Pemerintah Kabupaten Lahat yang profesional, tangguh dan efisien. Usaha bidang perbankan sebagaimana dimaksud berbentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang modalnya dimiliki oleh Daerah melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan. Sesuai amanat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka pembentukan Bank Perkreditan Rakyat Daerah perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Kegiatan Usaha Bpr Daerah; Bentuk Badan Hukum Dan Pendirian; Susunan Organisasi Dan Kekayaan Bpr Daerah; Kewenangan Bupati; Dewan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Perencanaan Dan Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Pembinaan; Kerjasama; serta Pembubaran BPR Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2019
PEMBENTUKAN-KESEJAHTERAAN-KELUARGA-PEGAWAI NEGERI SIPIL-DAN-BESARNYA IURAN-SERTA-BESARNYA BANTUAN-KEPADA-PEGAWAI NEGERI SIPIL-PEMERINTAH-KABUPATEN LAHAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kesejahteraan Keluarga Pegawai Negeri Sipil dan Besarnya Iuran serta Besarnya Bantuan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi dan percepatan pelayanan kepada anggota Kesejahteraan Keluarga Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lahat dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kesejahteraan Keluarga Pegawai Negeri Sipil dan Besarnya Iuran Serta Besarnya Bantuan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pembentukan Kesejahteraan Keluarga Pegawai Negeri Sipil (KKPNS) meliputi organisasi KKPNS, tugas dan fungsi pengurus KKPNS, sumber dana, besarnya iuran, besarnya bantuan, dan persyaratan permintaan bantuan KKPNS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pengurus Kesejahteraan Keluarga Pegawai Negeri Sipil dan Besarnya Iuran serta Besarnya Bantuan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lahat
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat