Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Tata Nilai Pengadaan,Ruang Lingkup Pengadaan,Para Pihak,Perencanaan Pengadaan,Persiapan Pengadaan,Pelaksanaan Pengadaan,Keadaan Kahar,Pemutusan Surat Perjanjian,Sanksi,Penyelesaian Perselisihan,Pelaporan dan serah terima,Pembinaan ,Pengawasan dan Pengadaan secara Elektronik,Ketentuan lain -lain,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat