Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lahat perlu dilakukan penataan kearsipan sesuai dengan perkembangan dan teknologi. Peraturan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti dengan menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 78 Tahun 2012; Peraturan bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala BKN No. 8 Tahun 2012 dan No. 15 Tahun 2012; Perka Arsip Nasional No. 36 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2016; Perbup No. 30 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Bupati melalui Sekretaris Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Kepala SKPD melalui Sekretaris SKPD atau Pejabat yang menangani tata usaha bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan SKPD yang dipimpinnya. Diatur pula mengenai tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, pelaksanaan, pola klasifikasi, jadwal retensi arsip, pengurusan surat, pemberkasan, pemeliharaan, pengamanan, dan peminjaman arsip, penyusutan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
8 hlm Lampiran : 138 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi hukum diperlukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Dalam rangka mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Pemerintah Daerah diperlukan penataan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan tertib, teratur dan terselenggara dengan baik. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
U No. 28 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 33 Tahun 2012; PermenkumHAM No. 2 Tahun 2013; Permendagri No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Dokumen hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan, yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monograil hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademik, dan rancangan peraturan perundang-undangan. Informasi hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam dokumen hukum. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,
pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumentasi hukum. Diatur pula mengenai pembentukan JDIH, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kelembagaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lahat Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan dan penatausahaan
guna efisiensi dan efektivitas pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Lahat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Kabupaten Lahat kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Kabupaten Lahat kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan
untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lahat antara Pemerintah Kabupaten Lahat dengan penerima hibah. Diatur pula mengenai maksud, tujuan dan ruang lingkup, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, mekanisme pencairan/realisasi, tata cara pencairan dalam bentuk uang dan barang/jasa, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Lahat Nomor 25.A Tahun 2014
23 hlm Lampiran : 15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 16 Tahun 2017
PERBUP Kab. Lahat No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
PERBUP Kab. Lahat No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Lahat No. 28 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
perjalanan dinas-petunjuk pelaksanaan-standar biaya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan serta menjamin kepastian biaya perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang baik dan benar serta sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2012; Perbup No. 30 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan dan standar biaya perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan pemerintah Kabupaten Lahat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan keluar dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula, baik perseorangan maupun secara bersama atas perintah pejabat yang berwenang untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Lahat. Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah dokumen yang menjadi dasar pembuatan surat perintah
perjalanan dinas. Surat Perjalan Dinas yang selanjutnya disebut SPD adalah dokumen yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pejabat, PNS/ CPNS serta Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan perjalanan dinas. Diatur pula mengenai ruang lingkup, prinsip, perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah, biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 59 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Non PNS dilingkungan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lahat
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 15 Tahun 2017
PERBUP Kab. Lahat No. 33 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN SELURUH KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN Dl BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik hususnya di bidang perizinan, dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; KepmenPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2016; Perbup No. 60 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat. Diatur tentang jenis-jenis perizinan yang dilimpahkan, kewenangan tersebut meliputi penerbitan, penandatanganan dan penarikan retribusi, jenis-jenis perizinan tertentu yang harus mendapat persetujuan bupati terlebih dahulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Lahat dan Keputusan Bupati Lahat Nomor 5035/406/BPPT & PMD/2012 Tentang Pendelegasian
Wewenang Pemberian Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Lahat
Penambahan dan atau pengurangan Jenis - Jenis Perizinan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Tim kerja teknis di bawah koordinasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Lahat ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubalian Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, maka perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 106 Tahun 2005; Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perka LKPP No. 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan layanan pengadaan secara elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Layanan Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disebut LPSE merupakan unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik dan memfasilitasi SKPD kepada Portal Pengadaan Nasional. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/ jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh SKPD yang prosesnya dimulai dengan perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/ jasa. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Atau EProcurement Adalah Pengadaan Barang/Jasa mengikuti ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tujuan, tugas dan fungsi, organisasi, struktur organisasi, pembiayaan, standar prosedur operasional, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Lahat
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA KERJASAMA PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Menindaklanjuti adanya perubahan susunan organisasi Pemerintah Kabupaten Lahat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat, maka susunan dan keanggotaan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah perlu diubah dan ditetapkan dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2009; Perda No. 4 Tahun 2006; Perbup No. 12 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pembentukan, tugas, susunan TKKSD. Bupati melalui Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan Otonomi daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat bertanggung jawab : a. Menyimpan dan memelihara naskah asli kerja sama daerah; dan b. Menyusun daftar naskah resrni dan menerbitkan himpunan kerja sama daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Lahat
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang /Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lahat
ABSTRAK:
Agar dalam pelaksanaan pengadaan barang /jasa pada RUmah Sakit umum daerah lahat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh dapat dilaksanakan secara fleksibel dengan prinsip efektif dan efisien untuk menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah dengan proses pengadaan yang sederhana dan cepat sesuai kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan. Berdasarkan rapat tim, Peraturan Bupati Lahat Nomor 16 tahun 2014 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pada badan pelayanan umum daerah rumah sakit daerah lahat sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan peraturan bupati tentang pedoman pengadaan barang/jasa pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah Lahat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU RI No. 28 Tahun 1959; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 36 Tahun 2009; UU RI No. 44 Tahun 2009; UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU RI No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 27 Tahun 2014; PERPRES RI No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PERPRES RI No. 4 Tahun 2015; Permenkeu No. 08/PMK.02/2006; Permenkeu No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Kemenkes no. 703/MENKES/SK/IX/2006; PERDA Kabupaten Lahat No. 04 Tahun 2016; PERBUP Lahat No. 36 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengadaan barang/jasa pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah Lahat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai maksud, tujuan, ruang lingkup, prinsip pengadaan, pengelola pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Pengadaan, Perencanaan Pengadaan Barang/jasa. Perubahan Peraturan Bupati ini dilakukan melalui Rapat Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 16 Tahun 2014 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah Lahat.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat, maka surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 09 Tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil perlu diperbarui. Untuk memperlancar dan efektifnya pelaksanaan pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat perlu dilakukan pendelegasian wewenang. Oleh karena itu perlu menunjuk Pejabat yang diberi wewenang untuk menetapkan pemberian cuti bagi pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pendelegasian wewenang pemberian cuti pegawai negeri sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Cuti Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang dizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Pendelegasian wewenang adalah Pelimpahan sebagian Wewenang Bupati kepada Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Diatur tentang wewenang bupati, pendelegasian wewenang, syarat cuti, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
7 hlm Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan Pemungutan Pajak Daerah,dipandang perlu untuk menyempumakan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERBUP No. 33 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
7 hlm, Lampiran : 89 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat