Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Bupati melalui Sekretaris Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Kepala SKPD melalui Sekretaris SKPD atau Pejabat yang menangani tata usaha bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan SKPD yang dipimpinnya. Diatur pula mengenai tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, pelaksanaan, pola klasifikasi, jadwal retensi arsip, pengurusan surat, pemberkasan, pemeliharaan, pengamanan, dan peminjaman arsip, penyusutan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat